Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan sebagai Tersangka

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan sebagai Tersangka
Kompas/Tresno Setiadi
Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang. 

"Ia disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara," kata Rita.

Baca: Tak Mampu Bubarkan Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal, Kapolsek Dicopot

Menurut Rita, meski ditetapkan tersangka, WES tidak ditahan.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan.

"Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," imbuh Kapolres.

(Kompas.com/Kontributor Tegal, Tresno Setiadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buntut Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan Tersangka

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas