Seorang Anak Diperkosa Ayahnya Selama 3 Tahun, Sempat Diancam akan Dibunuh, Kini Alami Trauma
Seorang anak menjadi korban pemerkosaan ayahnya selama tiga tahun. Kini korban mengalami trauma hingga tak berani keluar rumah.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, S, selama tiga tahun.
Anak berinisial OE (14) itu bahkan sempat diancam akan dibunuh oleh ayah tirinya.
Kini, OE mengalami trauma atas tindakan keji ayah tirinya yang sudah berlangsung sejak 2018.
Kuasa hukum korban dari LBH Solo Raya, I Made Ridho mengungkapkan, korban saat ini masih dalam bayang-bayang traumatis.
Bahkan, sangking traumanya, korban tak berani keluar rumah.
"Korban dan keluarga sampai saat ini masih trauma, kita berharap ada pihak mau bantu rehabilitrasi bisa datang dan menemui korban," kata Made kepada TribunSolo.com, Senin (28/9/2020).
Baca: Anak Bantai Ayah dan Ibu hingga Sekarat, Tetangga: Pelaku Tidak Gangguan Jiwa, Tiap Hari Jual Bubur
Oleh karena itu, pihaknya berharap ada pihak-pihak yang yang bergerak di rehabilitasi kejiwaan bisa datang dan menemui korban dan keluarga untuk masa pemulihan.
Akibat trauma, korban mengalami kemurungan karena beban yang harus diterimanya tidak mudah.
"Kini harus ada pemulihan psikis korban," aku dia.
Made menambahkan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten akan mendatangi korban hari ini.
"Info yang kami terima Dinsos akan kesini, tetapi untuk pasti tidaknya, kami belum bisa memastikan," ucap dia.
Korban Diancam Akan Dibunuh
Kuasa Hukum Korban dari LBH Solo Raya I Made Ridho mengatakan, kasus ini terjadi sejak tahun 2018.
"Ketika korban masih kelas 1 SMP," kata dia kepada TribunSolo.co, Kamis (24/9/2020).
Saat itu korban ketiduran di depan TV, kemudian ayah tirinya menggendong ke dalam kamar dan melakukan aksi bejatnya.
Kejadian tersebut berulang sampai naik kelas 2 SMP pada tahun 2019.
"Korban ketakutan dan tidak mau melaporkan pada siapapun," papar I Made.
Baca: Pengakuan Mahasiswi yang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Bergilir 7 Pria: Mereka Semua Pura-pura Bego
Bahkan, untuk memuluskan aksinya, ayah tiri OE sering melakukannya setelah subuh saat ibu korban diminta membeli sarapan.
"Pernah korban sampai diancam mau dibunuh, saat itu ayah tiri itu minta melakukan hubungan namun korban berlindung dibalik adiknya yang berusia 9 tahun," kata I Made.
"Itu cekcok karena hasratnya tidak terpuaskan, dia mengancam membunuh," papar dia.
Kejadian terakhir terjadi pada hari Minggu 13 September 2020 pada pukul 13.00 WIB dengan modus pelaku mengajak korban beli bekatul.
Namun, korban justru dibawa ke rumah tantenya yang sedang kosong.
Dia masuk dengan cara mencongkel jendela depan rumah.
"Ibu korban menyadari kejanggalan dari tingkah laku korban yang murung, akhirnya terbongkar dan ibu korban cekcok dengan ayah tiri korban," jelasnya.
"Kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi," aku dia menekankan.
Pelaku Jadi Tersangka
Polisi tengah menyidik seorang ayah di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten yang menjadikan anak tirinya budak seks selama tiga tahun.
Kapolsek Wonosari AKP Waleri membenarkan, kuasa hukum keluarga korban OE (14) sudah melaporkan kasus yang dilakukan S kepada polisi belum lama ini.
Adapun saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus yang menelan seorang bocah tersebut.
"Benar, kasus ini masih dalam proses sidik," tandasnya.
Ia mengatakan, kini S sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca: Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Pria Ini Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan, Baru Sehari Dipenjara
Penangkapan S berdasarkan laporan yang dilakukan keluarga korban.
I Made Ridho mengatakan status pelaku S kini sudah menjadi tersangka setelah penangkapan.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Wonosari," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (28/9/2020).
Dikatakan, tersangka sendiri akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Made.
(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.