Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ayah di Klaten Tega Perkosa Anak Tirinya, Dilakukan Berulang Kali Sejak Usia Korban 11 Tahun

Seorang ayah di Klaten tega perkosa anak tirinya, dilakukan berulang kali sejak usia korban 11 Tahun

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Seorang Ayah di Klaten Tega Perkosa Anak Tirinya, Dilakukan Berulang Kali Sejak Usia Korban 11 Tahun
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa seorang remaja berinisial OE (14).

Pasalnya, OE diduga menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, S warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

Ironisnya, akis bejat S itu sudah dilakukannya selama bertahun-tahun.

Tak terima dengan perbuatan tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan S kepada polisi.

Kapolsek Wonosari AKP Waleri membenarkan, kuasa hukum keluarga korban OE (14) sudah melaporkan kasus yang dilakukan S kepada polisi belum lama ini.

Adapun saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Benar, kasus ini masih dalam proses sidik," tandasnya.

Baca: KRONOLOGI Pemuda 18 Tahun Perkosa Mayat Gadis Kecil di Kebun Karet, Korban Dicegat saat Susul Ibunya

Baca: Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung, Awalnya Korban Ingin Kerokan, Pelaku Malah Sebut Ada Roh Jahat

BERITA TERKAIT

Kuasa hukum korban dari LBH Solo Raya, I Made Ridho mengatakan, kini S sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan S berdasarkan laporan yang dilakukan keluarga korban.

I Made Ridho mengatakan, status pelaku S kini sudah menjadi tersangka setelah penangkapan.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Wonosari," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (28/9/2020).

Dikatakannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Made.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (medium.com)

Kronologi kejadian

Seorang ayah di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyetubuhi anak tirinya selama tiga tahun yang masih ABG.

Korban berinisial OE (14) disetubuhi sejak tahun 2018 sampai 2020 ini.

Sementara ayah tiri korban yang diduga melakukan aksi bejat tersebut berinisial S.

Kuasa Hukum Korban dari LBH Solo Raya I Made Ridho mengatakan, kasus ini terjadi sejak tahun 2018.

"Ketika korban masih kelas 1 SMP," kata dia kepada TribunSolo.co, Kamis (24/9/2020).

Saat itu korban ketiduran di depan TV, kemudian ayah tirinya menggendong ke dalam kamar dan melakukan aksi bejatnya.

Baca: Bukannya Ditolong, 5 Pria Ini Perkosa Wanita yang Pingsan di Tepi Sungai, Korban Sampai Meninggal

Kejadian tersebut berulang sampai naik kelas 2 SMP pada tahun 2019.

"Korban ketakutan dan tidak mau melaporkan pada siapapun," papar I Made.

Bahkan, untuk memuluskan aksi cabulnya ayah tiri OE sering melakukan setelah subuh saat ibu korban diminta membeli sarapan.

"Pernah korban sampai diancam mau dibunuh, saat itu ayah tiri itu minta melakukan hubungan namun korban berlindung dibalik adiknya yang berusia 9 tahun," kata I Made.

"Itu cekcok karena hasratnya tidak terpuaskan, dia mengancam membunuh," papar dia.

Kejadian terakhir terjadi pada hari Minggu 13 September 2020 pada pukul 13.00 WIB dengan modus pelaku mengajak korban beli bekatul.

Baca: Viral Video Ayah Perkosa Anak Tiri di Ponorogo, Polisi Masih Selidiki Perekam hingga Penyebar

Namun, korban malah dibawa kerumah tantenya yang sedang kosong.

S masuk dengan cara mencongkel jendela depan rumah, dan disitu korban dipaksa dan disetubuhi.

"Ibu korban menyadari kejanggalan dari tingkah laku korban yang murung, akhirnya terbongkar dan ibu korban cekcok dengan ayah tiri korban," jelasnya.

"Kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi," aku dia menekankan.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Ayah di Klaten yang Memperkosa Anaknya Selama 3 Tahun Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Korban

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas