Seorang Ayah di Klaten Tega Perkosa Anak Tirinya, Dilakukan Berulang Kali Sejak Usia Korban 11 Tahun
Seorang ayah di Klaten tega perkosa anak tirinya, dilakukan berulang kali sejak usia korban 11 Tahun
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa seorang remaja berinisial OE (14).
Pasalnya, OE diduga menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, S warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Ironisnya, akis bejat S itu sudah dilakukannya selama bertahun-tahun.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan S kepada polisi.
Kapolsek Wonosari AKP Waleri membenarkan, kuasa hukum keluarga korban OE (14) sudah melaporkan kasus yang dilakukan S kepada polisi belum lama ini.
Adapun saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Benar, kasus ini masih dalam proses sidik," tandasnya.
Baca: KRONOLOGI Pemuda 18 Tahun Perkosa Mayat Gadis Kecil di Kebun Karet, Korban Dicegat saat Susul Ibunya
Baca: Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung, Awalnya Korban Ingin Kerokan, Pelaku Malah Sebut Ada Roh Jahat
Kuasa hukum korban dari LBH Solo Raya, I Made Ridho mengatakan, kini S sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan S berdasarkan laporan yang dilakukan keluarga korban.
I Made Ridho mengatakan, status pelaku S kini sudah menjadi tersangka setelah penangkapan.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Wonosari," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (28/9/2020).
Dikatakannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Made.
Kronologi kejadian