Tak Mampu Bubarkan Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal, Kapolsek Dicopot
Gara-gara tak mampu membubarkan sebuah pertunjukan musik dangdut, Kapolsek Tegal Selatan dicopot
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Gara-gara tak mampu membubarkan sebuah pertunjukan musik dangdut, Kapolsek Tegal Selatan dicopot dari jabatannya.
Kompol Joeharno serba salah karena konser dangdut tersebut digelar oleh pejabat setempat yaitu Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo.
Selain dicopot dari jabatannya, Kompol Joeharno juga sedang diperiksa oleh Propam terkait konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu (23/9/2020) malam lalu.
Namun, hingga kini Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, masih bungkam terkait pencopotan jabatan Kompol Joeharno tersebut.
Baca: Sylviana Murni, Mantan Calon Wagub DKI Jakarta Positif Covid-19
Baca: Temuan Positif Covid-19 di Depok Pecah Rekor, Tembus 366 Kasus, Tertinggi Sejak Maret
AKBP Rita selaku atasan Kompol Joeharno di wilayah hukum Tegal Kota, tak membalas maupun merespon pesan Whatsapp (WA) yang dilayangkan Tribunpantura.com.
Pun demikian, saat coba dihubungi via sambungan telepon tak ada jawaban dari AKBP Rita.
Sementara, Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).
Informasi yang berhasil dihimpun tribunpantura.com, jabatan Kapolsek Tegal Selatan sudah diserahterimakan dari Kompol Joeharno kepada Kompol Al Kaf, di Ruang Deviacita Polres Tegal Kota, pada Kamis (24/9/2020).
Langgar pasal berlapis
Diberitakan sebelumnya, konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal berbuntut panjang.
Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya pasacakonser tersebut.
Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam.
Pencopotan ini disebabkan karena pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.
Baca: Pemkot Ambon Raup Puluhan Juta Rupiah dari Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Baca: Jokowi Sebut Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Capai 73,5%, Keselamatan Rakyat Jadi Prioritas Utama
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.