Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desak Pembatalan Permenkes No 3 Tahun 2020, Mahasiswa di Ambon Datangi DPRD Maluku

Mereka menyerukan pembatalan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 3 tahun 2020 karena dinilai merugikan tenaga farmasi.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Desak Pembatalan Permenkes  No 3 Tahun 2020, Mahasiswa di Ambon Datangi DPRD Maluku
Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
Puluhan Mahasiswa Farmasi Stikes Maluku Husada datangi Kantor DPRD Maluku, Selasa pagi (29/9/2020). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy

TRIBUNNEWS.COM - Puluhan Mahasiswa Farmasi Stikes Maluku Husada datangi Kantor DPRD Maluku, Selasa pagi (29/9/2020).

Mereka menyerukan pembatalan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 3 tahun 2020 karena dinilai merugikan tenaga farmasi.

Dalam aksinya, mahasiswa membawa spanduk dan belasan poster berisi tuntutan aksi.

Mereka juga secara bergantian berorasi menyampaikan desakan pembatalan Permenkes RI nomor 3 tahun 2020.

"Kami juga mendesak agar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 3 tahun 2020, yang menyatakan tenaga farmasi di Rumah Sakit, sebagai tenaga non medis harus dibatalkan, " jelas Koordinator Aksi, Muhdi Sapsuha, dalam orasinya.

Aturan tersebut sebutnya, sangat merugikan tenaga farmasi.

Berita Rekomendasi

Lantaran, tidak ada perlindungan hukum sehingga potensi peluang mempidanakan apoteker cukup besar.

"Apotik banyak di sidak oleh pihak kepolisian, para Apoteker yang terkena sidak tidak dapat berbuat banyak, lantaran tak memiliki payung hukum jelas, " ungkapnya.

Lanjutnya, RUU Praktik Kefarmasian harus segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas