Desak Pembatalan Permenkes No 3 Tahun 2020, Mahasiswa di Ambon Datangi DPRD Maluku
Mereka menyerukan pembatalan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 3 tahun 2020 karena dinilai merugikan tenaga farmasi.
Editor: Fitriana Andriyani
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy
TRIBUNNEWS.COM - Puluhan Mahasiswa Farmasi Stikes Maluku Husada datangi Kantor DPRD Maluku, Selasa pagi (29/9/2020).
Mereka menyerukan pembatalan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 3 tahun 2020 karena dinilai merugikan tenaga farmasi.
Dalam aksinya, mahasiswa membawa spanduk dan belasan poster berisi tuntutan aksi.
Mereka juga secara bergantian berorasi menyampaikan desakan pembatalan Permenkes RI nomor 3 tahun 2020.
"Kami juga mendesak agar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 3 tahun 2020, yang menyatakan tenaga farmasi di Rumah Sakit, sebagai tenaga non medis harus dibatalkan, " jelas Koordinator Aksi, Muhdi Sapsuha, dalam orasinya.
Aturan tersebut sebutnya, sangat merugikan tenaga farmasi.
Lantaran, tidak ada perlindungan hukum sehingga potensi peluang mempidanakan apoteker cukup besar.
"Apotik banyak di sidak oleh pihak kepolisian, para Apoteker yang terkena sidak tidak dapat berbuat banyak, lantaran tak memiliki payung hukum jelas, " ungkapnya.
Lanjutnya, RUU Praktik Kefarmasian harus segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang.