Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tak Ditahan

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka kasus gelar konser dangdut. Meski demikian polisi tidak melakukan penahanan

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jadi Tersangka Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tak Ditahan
Tresno Setiadi/Kompas.com
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari menunjukan sejumlah barangbukti dalam konferensi pers penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020)(KOMPAS.com/Tresno Setiadi) 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Kota Tegal menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka kasus gelar konser dangdut yang diselenggarakan pada Rabu (23/9/2020) lalu.

Diketahui, konser dangdut tersebut merupakan acara pesta hajatan pernikahan dan sunatan yang Wasmad Edi Susilo selenggarakan.

Konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan itu dinilai telah melanggar hukum, karena dihadiri ribuan warga hingga menimbulkan kerumunan.

Yang mana kerumunan itu dikhawatirkan akan menyebabkan penularan virus corona (Covid-19) dan menciptakan kluster baru.

Selain itu, Wasmad Edi Susilo juga dianggap tidak mengindahkan peringatan petugas saat diminta menghentikan acara.

Adapun pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 15 orang saksi serta menyita tujuh barang bukti.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. (Istimewa).
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. (Istimewa). (Via Kompas.com)

Barang bukti tersebut di antaranya, surat perizinan dan satu keping DVD berisikan rekaman video jalannya acara.

Berita Rekomendasi

Dari hasil penyidikan, ketua DPD Golkar Kota Tegal itu kemudian disangkakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 216 Ayat 1 KUH Pidana Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menjeratnya yakni maksimal satu tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta.

"Kita telah melakukan beberapa pemeriksaa tadi, kemudian kita telah melakukan penyitaan, kemudian dari hasil pemeriksaan maka kita telah melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," terang Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo.

Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Wasmad Edi Susilo dan hanya mengenakan wajib lapor.

"Kita tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman 1 tahun, dendanya Rp 100 juta," terang Rita dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Selasa (29/9/2020).

"Rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," lanjutnya.

Baca: Polda Jateng Ambil Alih Pemeriksaan Kasus Konser Dangdut yang Menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

Buntut Konser Dangdut, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot dan Diperiksa Propam

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas