Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Ungkap Alasan Tak Menahan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Meski Sudah Jadi Tersangka

Ancaman tertinggi dari tersangka Wasmad hanya satu tahun penjara. Namun rencananya Wasmad akan dikenakan wajib lapor.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kapolres Ungkap Alasan Tak Menahan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Meski Sudah Jadi Tersangka
Tresno Setiadi/Kompas.com
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari menunjukan sejumlah barangbukti dalam konferensi pers penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020)(KOMPAS.com/Tresno Setiadi) 

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Sejak Senin (28/9/2020) kemarin, penyelenggara konser dangdut di Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (51) atau WES resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal Kota.

Wasmad yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 216 ayat (1) KUH Pidana junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Tersangka diancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Meski demikian pihak kepolisian tidak melakukan penahanan selama proses hukum berlangsung.

"Melihat dari ancaman hukumannya, kita tidak melakukan penahanan," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers.

AKBP Rita menjelaskan, tidak ada penahanan terhadap tersangka lantaran ancaman hukumannya.

Ia mengatakan, ancaman tertinggi dari tersangka Wasmad hanya satu tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Namun menurut AKBP Rita, rencananya Wasmad akan dikenakan wajib lapor.

Ia mengatakan, Wasmad menjadi tersangka pertama di Kota Tegal terkait kasus UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kita sudah menyiapkan surat panggilan sebagai tersangka. Rencana kita panggil hari rabu. Yang bersangkutan baru kita berikan kewajiban untuk wajib lapor," ujarnya.

Kasus ini bermula dari penyelenggaraan acara konser dangdut yang berlangsung di Lapangan Tegal Selatan di Jalan Cik Ditiro Kota Tegal.

Baca: Sama-sama Tidak Ada Izin, Di Tegal Konser Dangdut, di Villa Argapuri Bandung Muda Mudi Asyik Pesta

Selain itu, Wasmad tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang memiliki kewenangan.

Oleh karena itu Wasmad terjerat kasus Pasal 93 Undang-undang Nomer 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 216 ayat (1) KUH Pidana junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

"Ancaman tertingginya penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta," kata AKBP Rita Wulandari saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, pada Senin (28/9/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas