Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Ungkap Alasan Tak Menahan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Meski Sudah Jadi Tersangka

Ancaman tertinggi dari tersangka Wasmad hanya satu tahun penjara. Namun rencananya Wasmad akan dikenakan wajib lapor.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kapolres Ungkap Alasan Tak Menahan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Meski Sudah Jadi Tersangka
Tresno Setiadi/Kompas.com
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari menunjukan sejumlah barangbukti dalam konferensi pers penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020)(KOMPAS.com/Tresno Setiadi) 

AKBP Rita menjelaskan, ada delapan barang bukti yang sudah dikantongi Polres Tegal Kota.

Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang.
Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang. (Kompas/Tresno Setiadi)

Pertama, satu lembar surat keterangan pengantar yang diterbitkan Ketua RT 01 RW 01 Kelurahan Kalinyamatwetan Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal Nomor: B/107/VII/2020 tertanggal 30 Agustus 2020.

Satu lembar surat keterangan pengantar yang diterbitkan Kelurahan Kalinyamatwetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal Nomor: 730/10/IX/2020 tertanggal 1 September 2020.

Satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wasmad Edi Susilo tertanggal 1 September 2020.

Satu lembar surat izin yang diterbitkan oleh Polsek Tegal Selatan Nomor: SI/43/IX/2020/Sek.Galsel tertanggal 1 September 2020.

Baca: Tak Berani Bubarkan Konser Dangdut yang Digelar Pejabat Tegal, Kapolsek Dilengserkan

Dua lembar surat yang diterbitkan Polsek Tegal Selatan Nomor: B/83/IX/2020/Sek.Galsel tertanggal 23 September 2020 perihal peninjauan ulang atas surat izin Nomor: SI/43/IX/2020/Sek.Galsel.

Dua buah buku tamu.

Berita Rekomendasi

Satu lembar undangan pernikahan dan khitanan.

Terakhir, satu keping DVD berisi rekaman video ulasan acara hajatan pernikahan dan hajatan berdurasi 15 menit 16 detik.

"Kita sudah menyiapkan surat panggilan sebagai tersangka. Rencananya kita panggil hari rabu," ungkapnya. (fba)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tersangka Konser Dangdut di Kota Tegal Wakil Ketua DPRD WES Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas