Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Wasmed, Wakil Ketua DPRD Tegal yang Disorot Karena Gelar Konser Dangdut Saat Pandemi Covid-19

Konser dangdut itu digelar dalam hajatan pernikahan anaknya di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok Wasmed, Wakil Ketua DPRD Tegal yang Disorot Karena Gelar Konser Dangdut Saat Pandemi Covid-19
Via Kompas.com
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. (Istimewa). 

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Sosok Wasmad Edi Susilo (WES), Wakil Ketua DPRD Kota Tegal kini dalam sorotan.

Dia nekat menggelar konser dangdut (dangdutan) di tengah pandemi covid-19.

Padahal sudah ada larangan polisi tidak menggelar konser karena dikhawatirkan semakin perbanyak orang tertular covid-19.

Konser dangdut itu digelar dalam hajatan pernikahan anaknya di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Kini, Wasmad Edi Susilo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian berlanjut ke penyidikan.

"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.

Baca: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut Namun Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

BERITA REKOMENDASI

Disampaikan Kapolres, modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

"Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita.

Menurut Rita, dalam kasus yang ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota itu sedikitnya telah meminta keterangan 15 orang saksi.

"Penyidikan setelah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa," kata Rita.

Sedikitnya ada tujuh barang bukti turut diamankan. Mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.


"Ia disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara," kata Rita.

Sosok Wasmad

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas