Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah 7 Kali Masuk Penjara, Pria Ini Tak Kapok Mencuri, Kini Masuk Bui Lagi untuk Kedelapan Kalinya

Seorang pria bernama Adi (44) asal Jalan Kalimantan, Kota Palangkaraya kembali ditangkap polisi untuk kedelapan kalinya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sudah 7 Kali Masuk Penjara, Pria Ini Tak Kapok Mencuri, Kini Masuk Bui Lagi untuk Kedelapan Kalinya
Kompas.com
Ilustrasi penjara 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Adi (44) asal Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya kembali ditangkap polisi untuk kedelapan kalinya.

Meski telah tujuh kali mendekam dibalik jeruji besi, namun hal itu tak membuat Tikus sapaan akrabnya jera mencuri.

Ia kembali berurusan dengan polisi setelah terbukti mencuri telepon seluler, Selasa (29/9/2020).

"Ya, saya sudah tujuh kali masuk penjara, hari ini saya kembali ditangkap mencuri dua telepon selular," ujarnya Kapolsek Pahandut Palangkaraya, Kompol Edia Sutaata saat memberikan keterangan.

Tikus diduga menjadi pelaku dalam tindakan pencurian yang terjadi di Perumahan Casadova Jalan Letkol E. Tuewak, Kota Palangkaraya, Minggu (20/9/2020) lalu.

Baca: Bocah 10 Tahun Dibunuh & Dicabuli, Motif Pelaku karena Kesal Pernah Kepergok Mencuri dari Ibu Korban

Setelah melakukan pengembangan, polisi menduga bahwa pencurian itu dilakukan oleh Tikus.

Menurut Pengakuan Tikus, dia mencuri dua ponsel dan uang Rp 600 ribu.

BERITA TERKAIT

Dua ponsel tersebut kemudian digadaikan oleh Tikus.

"Ponsel yang saya curi disandakan (digadaikan) kepada pihak lain sedangkan uang Rp600 ribu saya pakai," ujarnya Tikus.

Unit Buser Polsek Pahandut Palangkaraya didampingi oleh Polresta Palangkaraya dan Polda Kalteng, berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut berkat upaya penyelidikan dan informasi yang dihimpun dari para saksi maupun korban kepada pihak kepolisian setempat.

Baca: Pencuri yang Dikepung Warga dan Pilih Menyerah Ternyata Telah Mencuri 19 Kali

Dari tangan Tikus, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon selular yang diduga milik korban di TKP Perumahan Casadova serta empat buah dompet kecil.

“Pelaku bersama beberapa barang bukti yang berhasil kami amankan saat ini masih diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolsek Pahandut, Kompol Edia Sutaata.

(Tribunkalteng.com/ faturahman)

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Tujuh Kali Masuk Penjara Tikus Asal Palangkaraya Ini Tak Jera Juga Mencuri

Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas