Tebang Pohon Jati yang Ditanam Sendiri demi Bangun Rumah Anak, 3 Petani Ditangkap Polisi & Disidang
Tiga petani itu berasal dari Ale Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang petani ditangkap polisi dan disidang lantaran menebang pohon jati.
Tiga petani itu berasal dari Ale Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Mereka adalah Natu bin Takka, Ario Permadi bin Natu, dan Sabang bin Beduu yang masih satu keluarga.
Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Selasa (29/9/2020).
Baca: Foto Bugil Ibu Muda Disebar Mantan Pacar ke Teman hingga Guru, Anaknya yang Masih ABG Lapor Polisi
Ketiganya dituding menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang, sebagaimana ketentuan dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasal 12 hurup B Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (UU P3H).
Menurut pendamping hukum ketiganya dari YLBHI-LBH Makassar, Muhammad Ridwan, ketiga petani tersebut dikriminalisasi.
Pasalnya, Natu cuma menebang pohon jati yang ia tanam sendiri di kebunnya, yang tak jauh dari kediamannya, pada Februari lalu.
"Ia berniat membangun rumah untuk anak laki-lakinya, Ario Permadi. Natu kemudian menebang jati yang ia tanam di kebun milikinya yang lokasinya tak jauh dari tempat tinggalnya. Jati tersebut untuk dijadikan bahan membangun rumah," katanya.
Baca: Nenek 77 Tahun Pilih Peluk Tiang Rumahnya yang Kebakaran, Menolak Diselamatkan hingga Tewas
Di kebun itu, Natu juga bercocok tanam berupa jahe, lengkuas, kemiri dan pangi. Kebun tersebut sudah ia kuasai secara turun temurun dari keluarganya.
"Setiap tahunnya ia membayar pajak atas tanah tersebut. Natu kaget, tiba-tiba ia dipanggil polisi karena menebang jati yang ia tanam sendiri," lanjutnya.
Ketiganya tak menyangka, bahwa kebunnya masuk dalam kawasan hutan dan gara-gara menebang jati yang ditanamnya sendiri membuatnya berurusan dengan hukum.
Sidang perdana tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaaan dari penuntut umum.
Selanjutnya, sidang kedua akan kembali digelar Selasa (6/10/2020) pekan depan dengan agenda pembuktian. (Tribun-timur.com/Hardiansyah Abdi Gunawan)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tebang Pohon Jati Milik Sendiri Lalu Ditangkap, Tiga Petani Soppeng Mulai Disidang Hari Ini