Gagal di Pilkada 2013, Mantan Calon Bupati Edarkan Uang Palsu Rp 1 M untuk Bayar Utang Pencalonan
Kalah di Pilkada 2013, mantan calon bupati nekat mengedarkan uang Rp 1 M untuk melunasi utang pencalonan.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Demi melunasi utang pencalonan pada Pilkada 2013, mantan calon Bupati Madiun, SMRD (63) nekat mengedarkan uang palsu.
SMRD kini telah ditangkap polisi lantaran terlibat sindikat pengedaran uang palsu senilai Rp 1 Miliar.
Selain untuk melunasi utangnya, SMRD diketahui nekat mengedarkan uang palsu untuk biaya berobat.
Warga Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri, tersebut mengambil uang palsu dari ANT, anggota sindikat pengedar uang palsu dari Surabaya, dengan janji komisi sebesar Rp 30 persen.
Baca: Beralasan Kepepet, Mantan Calon Bupati Edarkan Uang Palsu untuk Bayar Utang Pilkada
Kasus tersebut terbongkar saat polisi berhasil menangkap SMRD dan rekannya setelah mereka mentransfer uang palsu di BRI Link di Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.
Saat diperiksa, mereka mengaku mendapat uang palsu tersebut dari rekannya di Kabupaten Nganjuk dan Surabaya.
"Kedua tersangka pertama ditangkap usai mentransfer uang palsu BRI Link di Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.
Kedua tersangka mengaku mendapat uang palsu itu dari temannya di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk dan Surabaya," ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Senin (28/9/2020).
Baca: Pensiunan PNS Edarkan Uang Palsu, Gara-gara Utang Numpuk setelah Gagal Calonkan Diri jadi Bupati
Sebesar Rp 1 M Polisi lalu menyita uang palsu senilai Rp 400 juta dalam pecahan Rp 100.000 yang dibungkus karung bekas tepung terigu yang disembunyikan di lemari.
Sementara yang sudah diedarkan oleh para tersangka melalu BRI Link sebesar Rp 44,5 juta.
"Seluruhnya uang palsu yang kami sita dan temukan dari tangan tersangka bernilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribuan. Sudah diedarkan senilai Rp 44,5 juta, seluruhnya lewat BRI Link berbeda," kata Ananta.
Karena pemberi uang palsu berdomisili di Surabaya, maka pihaknya berkoordinasi dengan Poltabes Surabaya untuk menangkap pemberi uang palsu.
"Karena pemberi Rp 1 miliar domisili Surabaya, saat ini sudah diamankan Poltabes Surabaya, kami akan koordinasi dengan Polda dan Poltabes Surabaya. Tiga tersangka yang kami amankan salah satunya mantan Kadindik Kabupaten Madiun itu," kata Gusti Agung.
Baca: Mantan Calon Bupati Edarkan Uang Palsu Untuk Bayar Utang Pilkada Rp 1 Miliar, Akui Kepepet
Sementara SMRD mengaku baru sepekan mengedarkan uang palsu yang dia ambil dari sindikat dari Surabaya.
Selain SMRD, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni SMRJ (55) dan SRKM (61).
Tersangka SMRJ mendapat Rp 500 juta, SMRD Rp 100 juta, dan SWD Rp 400 juta.
“Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan,” ujar Ananta.
(Kompas.com/Sukoco)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kalah Pilkada 2013, Calon Bupati Madiun Edarkan Uang Palsu Rp 1 M, Ini Ceritanya..."