Tak Berizin, Acara Hiburan Pesta Pernikahan Dibubarkan oleh Polisi, Tuan Rumah Sempat Menolak
Alasan pembubaran adalah lantaran Kabupaten Sumenep sudah masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Acara karawitan yang digelar sebagai hiburan pesta pernikahan warga dibubarkan oleh polisi.
Pembubaran itu terjadi di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep pada Selasa (29/9/2020).
Alasan pembubaran adalah lantaran Kabupaten Sumenep sudah masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Baca: Acara KAMI di Surabaya Dibubarkan Polisi, DPR Minta Semua Pihak Menahan Diri
"Saat ini Sumenep sudah zona merah lagi. Tidak boleh ada lagi kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Kalau melanggar, Kapolseknya bisa dicopot, kepala desa, tuan rumah dan pemilik hiburannya bisa dipidana semua," ungkap Kapolsek Ambuten AKP Junaidi.
Baca: POPULER NASIONAL: Jokowi Pilih Mini Lockdown | Kata Gatot Nurmantyo saat Acara KAMI Dibubarkan
Pembubaran juga disebabkan karena acara hiburan karawitan itu dihadiri ratusan orang warga.
Tak berizin, kepala desa tak hiraukan
Kapolsek Junaidi menjelaskan, acara tersebut tidak mengantongi izin.
Padahal, ada lebih dari 500 orang tamu undangan yang hadir dalam pesta hiburan itu.
Sebelum membubarkan acara, polisi telah meminta kepala desa memperingatkan warganya.
Akan tetapi, peringatan tersebut tidak dihiraukan.
Polisi pun akhirnya memutuskan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan acara.
"Tidak ada izinnya ke kami sehingga kami bubarkan," kata Junaidi.
Tuan rumah menolak dibubarkan
Lagi-lagi polisi menemui halangan saat hendak membubarkan acara. Tuan rumah pemangku hajat sempat menolak acara hiburan itu dibubarkan.
Namun, polisi kemudian menjelaskan bahwa wilayah Sumenep saat ini sudah berada dalam zona merah penyebaran Covid-19.
"Kami bubarkan acara hiburannya. Namun sebelum kami bubarkan kami koordinasi lagi dengan tuan rumah dan kepala desa sambil kami berikan imbauan," ujar dia.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali, Junaidi telah berkoordinasi dengan Koramil Ambunten, camat dan para kepala desa di Kecamatan Ambunten.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman | Editor: Robertus Belarminus)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Acara Hiburan Pesta Pernikahan Dibubarkan oleh Polisi, Tuan Rumah Sempat Menolak"