Tak Hanya di Mushala Darussalam Tangerang, Pelaku Vandalisme Lakukan Aksi Perusakan di 2 Mushala
Fakta baru dari penangkapan terduga pelaku vandalisme. Pelaku mengaku telah telah menyasar dua mushala.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru muncul setelah terduga pelaku vandalisme di Mushala Darussalam, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditangkap.
Pemuda 18 tahun berinisial S tersebut mengaku tidak hanya melakukan aksinya di satu mushalla saja.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, ada dua mushala yang telah disasar oleh S.
"Setelah keluar dari TKP pertama, dia melanjutkan aksinya di mushala kedua yang berjarak lebih kurang 400 meter dari lokasi pertama. Itu juga digunting kabel peralatan sound system," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indardi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (30/9/2020).
Baca: Heboh Aksi Vandalisme di Mushala Tangerang, Pelaku Berusia 18 Tahun, Apa Motifnya?
Baca: Pimpinan DPR Desak Kepolisian Usut Motif Vandalisme Musala Darussalam Tangerang
Sebelum itu, kepada penyidik, S telah mengakui perbuatannya.
Ia mengaku melakukan aksi mencoret dinding dan lantai mushala.
Kemudian, ia juga menyobek Alquran serta menggunting sajadah dan kabel pengeras suara.
Aksi S pertama kali diketahui saat warga setempat menggelar salat Ashar di Mushala Darussalam.
Warga kaget melihat kondisi mushala yang dicoret-coret serta mendapati Alquran disobek.
Kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis.
Polisi Dalami Motif Pelaku
Dikutip dari Kompas.com, aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang masih mendalami motif S.
Namun, S yang merupakan warga di Perumahan Villa Tangerang Elok, Pasar Kemis ini telah mengakui perbuatannya.
"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolresta Tangerang Ade Ari Syam Indardi, Selasa (29/9/2020) malam.
Baca: Serangkaian Teror Vandalisme di Tangerang, Kali Ini di Musala Kawasan Pasar Kemis
Baca: Pelaku Vandalisme di Musala di Tangerang Ditangkap, Rumahnya 50 Meter dari Lokasi
Menurut Ade, pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan S dilakukan berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan alat bukti yang ada.
Ade menjelaskan, rumah pelaku hanya berjarak 50 meter dari mushala.
Setelah kejadian kejadian tersebut, Ade melanjutkan, mushala langsung dibersihkan dan dapat kembali digunakan salat berjamaah oleh warga.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Acep Nazmudin)