4 Orang Termasuk PNS Perkosa Bocah di Waktu yang Berbeda, Korban Disetubuhi PNS di Dalam Mobil
Selain PNS tersebut, ada juga tiga orang lainnya yang menjadi pelaku pencabulan terhadap bocah yang sama.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang PNS atau ASN di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, berinisial JH (48) memperkosa seorang bocah dalam kendaraan.
Selain PNS tersebut, ada juga tiga orang lainnya yang menjadi pelaku pencabulan terhadap bocah yang sama.
Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo.
Dedi Hartoyo membeberkan, sebelum aksi bejat itu berlangsung, JH mengajak korbannya jalan-jalan.
Baca: POPULER: Petani Ditangkap karena Tebang Pohonnya Sendiri | Foto Bugil Janda Disebar ke Guru Anaknya
“Jadi (oknum) ASN ini dikenalkan dari rekan korban, kemudian dipertemukan di pasarwajo sini dan dari pertemuan mereka, diajaklah korban untuk jalan-jalan oleh tersangka,” kata Dedi Hartoyo, Rabu (30/9/2020).
Aksi pencabulan ini diketahui setelah keluarga korban mencurigai tingkah korban yang tidak sewajarnya.
Setelah didesak, korban kemudian bercerita kepada keluarganya, sehingga keluarga korban melapor ke polisi.
Baca: Seorang Pria Terbukti Perkosa Gadis 14 Tahun di Kontainer Kosong, Dituntut 11 Tahun Penjara
“Setelah dilakukan pengembangan, tim Kriminal Rays Polres Buton melakukan penangkapan langsung kepada tersangka,” ujarnya.
Selain menangkap oknum ASN, polisi juga menangkap tiga pelaku cabul lainnya dengan korban yang sama.
Ketiga pelaku ini mencabuli korban di lokasi dan waktu yang berbeda.
Menurut Dedi, keempat pelaku tersebut tidak saling mengenal satu sama lain, karena keempat pelaku tersebut mengenal korban melalui akun media sosial facebook.
“Dari hasil interogasi, keempat pelaku ini, dua di antaranya melakukan persetubuhan dan dua pelaku melakukan pencabulan,” ucap Dedi.
Selain itu, polisi juga sedang mengejar dua tersangka pelaku cabul lainnya yang saat ini melarikan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini digiring ke ruang tahanan Polres Buton.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com/Defriatno Neke)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Oknum ASN yang Cabuli Anak di Buton"