Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER: Petani Ditangkap karena Tebang Pohonnya Sendiri | Foto Bugil Janda Disebar ke Guru Anaknya

Petani itu menyebut pohon jati yang ditebang ditanam oleh mereka di lahan sendirI | Foto bugil ibu muda disebar oleh mantan pacar | Nenek terpanggang

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in POPULER: Petani Ditangkap karena Tebang Pohonnya Sendiri | Foto Bugil Janda Disebar ke Guru Anaknya
YLBHI-LBH Makassar via Tribun-timur
Tiga petani asal Ale Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng sesaat sebelum disidang di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Selasa (29/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang petani ditangkap polisi dan disidang lantaran menebang pohon jati.

Padahal, para petani itu menyebut pohon jati yang ditebang ditanam oleh mereka di lahan mereka sendiri.

Tiga petani itu berasal dari Ale Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Seorang ibu muda dan anaknya menjadi korban penyebaran foto dan video bugil.

Foto dan video bugil sang ibu tersebar ke WhatsApp teman-teman hingga guru putrinya yang masih SMP tersebut.

Baca: Foto Bugil Ibu Muda Disebar Mantan Pacar ke Teman hingga Guru, Anaknya yang Masih ABG Lapor Polisi

Baca: Tebang Pohon Jati yang Ditanam Sendiri demi Bangun Rumah Anak, 3 Petani Ditangkap Polisi & Disidang

Sementara itu, di Nusa Tenggara Timur (NTT) terjadi kebakaran yang menewaskan seorang nenek berinisial EL (77).

Nenek asal Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur itu menolak untuk diselamatkan saat rumahnya terbakar.

Berita Rekomendasi

Berikut berita populer regional selengkapnya:

1. Petani Ditangkap karena Tebang Pohonnya Sendiri

Tiga petani itu adalah Natu bin Takka, Ario Permadi bin Natu, dan Sabang bin Beduu yang masih satu keluarga.

Ketiganya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Selasa (29/9/2020).

Mereka dituding menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang

Hukum yang dikenakan adalah Pasal 82 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (UU P3H).

Menurut pendamping hukum ketiganya dari YLBHI-LBH Makassar, Muhammad Ridwan, ketiga petani tersebut dikriminalisasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas