Kasus Perdagangan Anak Terungkap Setelah Orang Tua Curiga Ada Benjolan di Bagian Tubuh Korban
Korban ditawari untuk melayani RSJ (70) dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Editor: Dewi Agustina
![Kasus Perdagangan Anak Terungkap Setelah Orang Tua Curiga Ada Benjolan di Bagian Tubuh Korban](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tersangka-kasus-perdagangan-anak-di-banyumas.jpg)
Polresta Banyumas
Petugas memeriksa para pelaku kasus perdagangan anak di wilayah hukum Polresta Banyumas, Sabtu (3/10/2020).
Kemudian Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun. (Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Terbongkar! Kasus Perdagangan Anak di Banyumas, Orangtua Curiga Ada Benjolan di Alat Vital Anaknya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.