Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Perdagangan Anak Terungkap Setelah Orang Tua Curiga Ada Benjolan di Bagian Tubuh Korban

Korban ditawari untuk melayani RSJ (70) dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Perdagangan Anak Terungkap Setelah Orang Tua Curiga Ada Benjolan di Bagian Tubuh Korban
Polresta Banyumas
Petugas memeriksa para pelaku kasus perdagangan anak di wilayah hukum Polresta Banyumas, Sabtu (3/10/2020). 

"Setelah melayani RSJ, korban mendapat bayaran sebesar Rp 1 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (3/10/2020).

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku IDR, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan.

Pelaku IDR selanjutnya dibawa ke Unit PPA dan dilakukan interogasi awal.

Baca: Komnas Perempuan: Korban TPPO Bermodus Perkawinan Pesanan di Masa Covid-19 Cenderung Meningkat

Saat dilakukan interogasi awal IDR mengatakan bahwa dirinya memperantarakan L kepada pelaku lain yaitu, MY.

Mendapat informasi tersebut tim melakukan pengejaran dan pelaku MY dan akhirnya dapat ditangkap.

Dari MY, kembali tim mendapatkan informasi bahwa dia mengakui memperdagangkan korban kepada RSJ.

Setelah dilakukan pengejaran, RSJ dapat ditangkap saat berada di sebuah hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan.

Berita Rekomendasi

"Dari perdagangan tersebut MY mendapatkan uang dari RSJ sebesar Rp 500 ribu," imbuhnya.

Pelaku dan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Z, satu motor Honda Beat berikut STNK dan anak kunci.

Satu lembar buku tamu hotel, satu potong baju mini dress warna abu-abu.

Kemudian ada pula satu potong celana short warna putih.

Satu potong celana dalam warna pink, serta satu potong bra warna biru telah disita di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007.

Baca: Perlunya Perbaikan Manajemen Shelter Untuk Peningkatan Layanan Bagi Korban TPPO

Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 56 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas