Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jatim Yakin Kapolres Blitar Bersih dari Tuduhan Biarkan Penambangan Liar: Itu Kontra-produktif

Polda Jatim buka suara soal tuduhan Kapolres Blitar yang disebut oleh bawahannya membiarkan aktivitas penambangan Liar di Kabupaten Blitar.

Editor: Tiffany Marantika Dewi
zoom-in Polda Jatim Yakin Kapolres Blitar Bersih dari Tuduhan Biarkan Penambangan Liar: Itu Kontra-produktif
Samsul Arifin/Tribun Jatim
Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke Polda Jatim. 

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini Blitar, Jawa Timur tengah dihebohkan oleh aksi pengunduran diri Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo, pada Kamis (1/10/2020) kemarin.

Pada saat mengundurkan diri, AKP Agus juga melaporkan atasannya sendiri, yakni Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya atas dugaan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan liar.

Polda Jatim mengatakan pihaknya tengah mendalami laporan tersebut, namun Polda Jatim meyakini Kapolres Blitar tidak melakukan seperti apa yang dilaporkan oleh AKP Agus.

Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke Polda Jatim.
Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke Polda Jatim. (Surya/samsul Arifin)

 Sebut Kasat Sabhara Emosional saat Tuduh Kapolres Blitar, Polda Jatim: Tanpa Didukung Bukti

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko lewat acara KABAR PETANG tvOne, Jumat (2/10/2020).

Trunoyudo menjelaskan, sampai saat ini dugaan Kapolres Blitar membiarkan aktivitas penambangan liar masih terus didalami.

"Polri itu ada amanah undang-undang, tentu itu kontra produktif dengan tuduhan yang dimaksudkan," kata dia.

"Kita perlu pendalaman, tidak bisa men-judge (menghakimi)."

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Polda Jatim tetap meyakini anggota Polri akan menjalankan amanah sesuai aturan yang ada.

"Namun kami yakini dengan tugas pokok Polri pada amanah undang-undang, itu kontra produktif," ungkap Trunoyudo.

"Dan kami yakini tidak akan mungkin Polri justru melakukan kontra produktif terhadap tugas Polri," sambungnya.

Baca Halaman Selanjutnya >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas