Pria Bunuh Istri dan Anak Tirinya Pakai Potongan Besi, Bermula saat Korban Minta Cerai
Seorang pria berinisial AL tega membunuh istri dan anak trinya dengan potongan besi.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AL tega membunuh istri dan anak trinya dengan potongan besi.
Peristiwa nahas itu bermula saat istri pelaku meminta cerai, namun AL menolaknya.
Dari situ akhirnya terjadi cekcok hingga membuat pelaku emosi dan nekat membunuh istri dan anak tirinya.
Diketahui, AL merupakan warga asal Keluarahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan itu karena tidak diterima istrinya meminta cerai.
Baca: Pria Ini Coba Tenggak Racun dan Kabur Usai Bunuh Istri & Anak, Mantan Suami Korban Ungkap Firasat
“Motif diduga korban pernah meminta cerai dengan pelaku. Namun pelaku tidak mau dan akhirnya terjadi cekcok,” kata Komarudin saat menggelar konferensi pers, Sabtu (3/10/2020).
Setelah cekcok, korban tetap ingin meneruskan niatnya sehingga tersangka AL emosi dan keluar mengambil potongan besi mesin speedboat dan memukulkannya ke tubuh dan kepala istrinya.
Namun ternyata, tindakan AL diketahui anak tirinya yang langsung memukul pelaku.
AL kemudian mengejar anak tirinya dan juga memukul korban dengan besi.
“Perbuatan tersebut direncanakan atau tidak masih kita dalami,” ujar Komarudin.
Baca: Dimintai Cerai, Pria di Pontianak Bunuh Istri lalu Anak Angkatnya: Dia Teriak dari Dapur Bawa Batu
Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, digegerkan dengan penemuan mayat penuh luka di dalam sebuah rumah, Rabu (23/9/2020) malam.
Identitas mayat tersebut diketahui bernama Sumi (40) dan Gebi (19). Keduanya merupakan ibu dan anak.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, kasus pembunuhan tersebut terungkap dengan pelakunya adalah AL.
Dari bukti petunjuk dan keterangan saksi, kepolisian menangkap AL di wilayah Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (2/10/2020) dini hari.
Namun, saat hendak diamankan, AL sempat berusaha melakukan upaya bunuh diri dengan meminum racun rumput.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup.
(Kompas.com, Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menolak Diceraikan, Pria Ini Bunuh Istri dan Anaknya, lalu Coba Bunuh Diri"