Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Sejak 2016, Terbongkar setelah Adik Korban Cerita pada Ibu

Seorang ayah TR (36) yang tega mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun. Perbuatan tersebut ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2016.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Sejak 2016, Terbongkar setelah Adik Korban Cerita pada Ibu
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan- Seorang ayah TR (36) yang tega mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun. Perbuatan tersebut ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2016. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah TR (36) yang tega mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun.

Perbuatan tersebut ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2016.

Aksi keji pelaku terungkap setelah adik korban bercerita kepada sang ibu.

Korban merupakan warga Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolres Lampung Utara tanggal 28 September 2020, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 953) B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU

Diterangkan oleh AKP Gigih terungkapnya peristiwa tersebut setelah adik kandung korban yang juga seorang putri inisial RD menceritakan kepada ibu nya (SUS) pada kamis 24/9/2020.

Berita Rekomendasi

Lanjut Gigih, kejadian tersebut berdasarkan cerita ibu kandung korban (SUS) yang curiga melihat pintu kamar anaknya terbuka.

Baca: Belasan Mahasiswi UIN Alauddin Makassar Jadi Korban Teror Video Call Cabul Pria Tidak Dikenal

Baca: Bertahun-tahun Cabuli Anak Tiri, Aksi Pria di Lampura Terungkap Setelah Adik Korban Cerita pada Ibu

Merasa ada yang ganjil, selanjutnya Sus bertanya kepada kedua anaknya, kenapa pintu terbuka apakah sudah selesai melaksanakan sholat subuh.

Sambil menangis anaknya (RD) menceritakan bahwa “kakak” (panggilan RD kepada korban Bunga) takut sama ayah, karena ayah mencabuli kakak.

“Terakhir pada Senin 28 September 2020, pelaku dicurigai mencabuli anaknya,” ujarnya, Minggu 4 Oktober 2020.

Sontak, mendengar hal tersebut ibu korban langsung syok, perih bercampur marah dan pergi dari rumah.

Selanjutnya pada tanggal 28/10/2020, (SUS) ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara tanpa sepengetahuan suaminya.

Atas laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi, pada jumat 02/10/2020 pukul 18.30 Wib, Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Demi berangkat menuju rumah pelaku (TR).

“TR ditangkap di rumah kemudian langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, baik terhadap korban maupun pelaku, diperoleh keterangan bahwa aksi bejat ayah tiri terhadap korban (bunga) dilakukannya sejak tahun 2016 di rumahnya tanpa bisa ia (pelaku) mengingat sudah berapa kali ia lakukan.

Kini pelaku harus mendekam di jeruji Rutan Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Terhadap pelaku TR dapat dijerat melanggar Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "ABG di Lampung Utara Dicabuli Ayah Tiri Selama 4 Tahun, Aksi Terungkap Berkat Pengakuan Sang Adik"

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas