Aparat TNI di Entikong Amankan Pekerja Migran Selundupkan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Pelaku akan membawa barang tersebut menuju Pontianak menggunakan travel, dan akan menemui seseorang di Pontianak
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Hendri Chornelius
TRIBUNNEWS.COM,SANGGAU -Tim Gabungan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps mengamankan seorang pelintas batas mencurigakan, yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang melintasi Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) sektor kiri Desa Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Minggu 4 Oktober 2020.
Setelah diperiksa oleh Tim Jaga, diketahui seseorang tersebut berinisial BA (38) Warga Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Ia berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Dalam pemeriksaan tersebut, Anggota Satgas Pamtas Yonif 642/Kps berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 5,305 Kg dibungkus menggunakan plastik besar, 104,95 gram lagi dibungkus dalam kemasan paket kecil amplop surat.
Serta sisa sabu bekas pakai dengan berat 0,69 gram yang ditemukan dalam tas ransel berwarna hitam milik tersangka.
Baca: Polda Jambi Ungkap Kasus 41 Kg Sabu Jaringan Internasional dan Antar Provinsi, 6 Kurir Diamankan
"Pelaku akan membawa barang tersebut menuju Pontianak menggunakan travel, dan akan menemui seseorang di Pontianak.
Hal ini masih kita dalami.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,"kata Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa melalui rilisnya, Senin 5 Oktober 2020.
Saat ini tersangka diserahkan kepada pihak BNN dan Polres Sanggau Sanggau, untuk proses hukum lebih lanjut.
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan
Sementara dihari yang sama, petugas gabungan juga berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat.
Kali ini, upaya penyelundupan sebanyak 7.34 Kg sabu dan sebanyak 15000 butir pil ekstasi berhasil digagalkan oleh tim gabungan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea Cukai dan BNN Provinsi Kalbar di kawasan pinggir Jalan Tayan-Sosok Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau, Kalimantan Barat pada Minggu 4 Oktober 2020 sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Baca: Djoko Tjandra Tak Terendus Melintas ke Malaysia Lewat Entikong
Dalam pengungkapan peredaran gelap Narkoba dalam jumlah besar ini ada lima tersangka yang diamankan yakni DM, AA, PS, AK dan HT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.