Buntut Kasus Pengeroyokan Remaja hingga Tewas, 3 Pelaku jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Tiga orang pemuda yang terlibat dalam kasus pengeroyokan remaja berinisial FS (14) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang pemuda yang terlibat dalam kasus pengeroyokan remaja berinisial FS (14) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok pemuda menganiaya FS di Jalan Minasa Upa Kecamatan Rappocini, Makassar, Minggu (4/10/2020) dini hari.
Kasus tersebut bermula saat FS dituduh mencuri ponsel.
Korban pun meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
Baca: Tak Terima dengan Pengeroyokan yang Tewaskan Warga, Sekelompok Orang Membakar 4 Rumah
Kasat Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtjahyana mengatakan, kini tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah DE (31), IK (24), dan DA (24).
DA merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar.
Sementara dua tersangka lainnya merupakan alumni salah satu kampus di Makassar.
"Dari hasil pemeriksaan cuma tiga yang dapat dijadikan tersangka. Sisanya masih berstatus saksi," ujar Nurtjahyana, Selasa (6/10/2020).
Baca: Kronologi Pengeroyokan Remaja hingga Tewas, Bermula dari Tuduhan Mencuri Ponsel
Baca: Aksi Tawuran di Pedan Klaten Berawal dari Utang Rp 100 Ribu, Berujung Pengeroyokan dan Perusakan
Nurtjahyana mengatakan, ketiga tersangka menganiaya Fs yang dicurigai mencuri ponsel milik salah satu penghuni rumah rekan para tersangka.
Saat Fs melintas di depan rumah yang ditempati tersangka dan rekan-rekannya berkumpul, remaja tersebut kemudian dipanggil dan diinterogasi oleh para pelaku.
Ketika korban mengelak, IK langsung menempeleng korban berulang kali.
Tak sampai di situ, DE turut meninju wajah korban.
Sementara DA menyentil telinga Fs dua kali.