Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Istri Kombes Kalah di Pengadilan, Tak Bisa Yakinkan Hakim Suaminya Disuruh-suruh Beli Tas

Saat majelis hakim membacakan putusannya, Febi Nur Amelia terlihat gelisah dan ingin minum di ruang sidang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cerita Istri Kombes Kalah di Pengadilan, Tak Bisa Yakinkan Hakim Suaminya Disuruh-suruh Beli Tas
Alif Al Qadri Harahap/Tribun Medan
Febi Nur Amelia Divonis Bebas Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Sampai Pingsan di Ruang Sidang. Terdakwa Febi Nur Amelia pingsan dan terduduk di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020). 

Jaksa menganggap terdakwa bersalah telah melanggar pasal pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Dengan pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tanpa hak mendistribusikan dan mencermarkan nama baik seseorang.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujarnya.

Setelah dibacakan nota tuntutan jaksa, hakim meminta terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa.

"Saya merasa tuntutannya tidak pas bu hakim," jawabnya sepotong, sambil majelis hakim menutup persidangan.

Dari pantauan T r ibun Medan, terlihat wajah terdakwa Febi Nur Amelia sedikit tegang.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, perkara ini bermula pada Selasa (19/2/2019) pukul 21.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Saat itu, korban Fitriani Manurung, mendapat laporan dari adiknya, Haryati, bahwa terdakwa Febi Nur Amelia melalui Instagramnya, feby25052, membuat postingan yang berisi kalimat menagih utang.

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR". Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," tulis Febi di akun instagramnya.

Postingan itu kemudian dianggap Fitriani Manurung mencemarkan nama baiknya.

Dia lantas melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi.

Di dalam dakwaan, JPU Randy juga menyebutkan permasalahan utang piutang bermula pada 12 Desember 2016. Menurut pengakuan terdakwa, korban meminjam uang Rp 70 juta, untuk promosi pekerjaan suaminya.

"Uang diberikan terdakwa sebanyak dua tahap pertama Rp 50 juta dan selanjutnya Rp 20 juta," ujar Randi.

Selanjutnya, pada 2017, Febi menagih utang Fitriani, tapi korban tak membayarnya dengan alasan belum memiliki uang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas