Cinta Terlarang Aparat Desa di Ponorogo, Kepergok Berduaan Tanpa Baju, Diminta Mundur dari Jabatan
Kisah cinta terlarang perangkat atau aparat Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo, Jawa Timur terbongkar.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Kisah cinta terlarang perangkat atau aparat di Dusun Belimbing Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo, Jawa Timur terbongkar.
Tak hanya sekali, perselingkuhan ini pun terbomgkar ternyata sang perangkat sudah lima kali berhubungan badan dengan istri warganya.
4 kali di rumah, sekali di Sarangan kabupaten Magetan.
Dugaan perselingkuhan itu pun membuat para pemuda kampung heboh.
Baca: Layangan Nyangkut, Listrik 8 Kota dan Kabupaten dari Madiun, Ngawi, Magetan, hingga Ponorogo Padam
Baca: Teror Begal Payudara, di Bintaro Sasar Korban Olahraga Pagi, di Ponorogo Incar Korban Pulang Malam
Para pemuda kemudian menggeruduk balai desa, Senin (5/10/2020) siang.
Mereka mengajukan tiga tuntutan kepada oknum perangkat desa berstatus kamituwo atau Kepala Dusun berinisial T.
Perselingkuhan terakhir antara T dengan istri warganya berinisial ST dipergoki suami ST berinisial R pada Rabu (30/9/2020).
Saat dipergoki, T berada di dalam kamar rumah R tanpa baju dan langsung kabur saat akan dipanggilkan para warga.
Pemergokan tersebut awalnya, R pulang ke rumah dan curiga, semua pintu dikunci.
Imbas dari peristiwa itu, masyarakat desa yang tak terima.
Mereka berbondong-bondong menggeruduk balai desa dengan memberikan beberapa tuntutan kepada T.
Ada tiga tuntutan, T mundur, diarak keliling desa atau bayar denda 400 sak semen.
Berikut 6 fakta perselingkuhan perangkat desa di Ponorogo yang nyaris diarak massa keliling desa :
1. Warga geruduk balai desa
Warga Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo menggeruduk Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020).