Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Perampok Modus Polisi Gadungan Tewas di Penjara, LBH Laporkan Polsek Sunggal ke Polda Sumut

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan membuat aduan kasus tewasnya dua tahanan Polsek Sunggal

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Perampok Modus Polisi Gadungan Tewas di Penjara, LBH Laporkan Polsek Sunggal ke Polda Sumut
istimewa
Dua tahanan Polsek Sunggal yang meninggal Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan membuat aduan kasus tewasnya dua tahanan Polsek Sunggal ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut).

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, pihaknya meminta agar kasus ini diusut oleh Polda Sumut.

"LBH Medan, hari ini membuat laporan dan kode etik di Polda Sumut bersama keluarga korban," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Kedua tahanan yang dikabarkan meninggal dunia yakni bernama Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi.

Baca: 2 Polisi Gadungan Tewas dalam Tahanan, Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Tuntut Keadilan

Keduanya merupakan 2 dari 8 tersangka perampokan modus polisi gadungan yang ditangkap Polsek Sunggal, Rabu (9/9/2020) lalu.

Kasus polisi gadungan ini sebelumnya berhasil diamankan petugas Polsek Sunggal di Jalan Ring Road Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (9/9/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi amankan delapan orang tersangka, salah satunya wanita.

Berita Rekomendasi

Modus ke-delapan orang tersangka tersebut menyaru sebagai polisi, menuduh anak baru gede (ABG) sebagai penguna dan pengedar narkoba.

Baca: Kabur dari Sel Tahanan Usai Cabuli Anak Tirinya, Mad Carut Meringis Kesakitan Ditembak Polisi

Korban yang ketakutan melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Inilah tujuan pelaku, mencuri sepeda motor korban.

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Kijang capsul BK 1374 DS.
Satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, satu pucuk senpi mainan, satu buah HT.

Kemudian, sembilan lembar tanda pengenal BNN atas nama pelaku, lima buah hp android, dua hp Merk Mito, satu buah lakban.

Satu unit sepeda motor vario 150 BK 4810 PBH, beberapa dokumen atau surat-surat dan baju seragam Polri.

Baca: Insiden Kaburnya Cai Changpan, Polri Ungkap Sistem Pemeriksaan Tahanan di Lapas Kelas 1 Tangerang

Satu buah borgol, selembar STNK, Sim C, sim BI, empat lembar KTP, dua buah kaca pirex, satu buah plastik klip kosong, tujuh buah dompet.

Satu buah senter laser vointer, saru buah senter, satu pasang kaca spion sepeda motor.

Kini kasus dugaan penyebab kematian tahanan itu ditangani Lembaga Bantuan Hukum Medan, setelah keluarga meminta bantuan pendamping hukum.

LBH sendiri mengatakan bahwa keduanya meninggal dunia dalam proses penyidikan.

"Keduanya meninggal dunia dalam proses penyidikan tepatnya pada tanggal 2 Oktober 2020 dan tanggal 26 September 2020," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada wartawan, Senin (5/10/2020) malam kemarin.

Lanjut Irvan, ia menuturkan bersumber dari keluarga para korban, Polsek Sunggal melakukan visum terhadap korban yaitu Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi namun hasil Visum korban tidak diberikan kepada pihak keluarga.

"Sehingga keluarga curiga terhadap pihak Polsek Sunggal.

Ditambah lagi kecurigaan pihak korban saat memandikan korban ditemui luka di kepala, dada, kulit tangan terkelupas dan sekujur badan kondisi membiru," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Irvan menerangkan berdasarkan ketentuan Pasal 27 (1) UUD 1945, 28A, 28D, 28G UUD 1945 segala warga negara bersama kedudukannya, berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

"Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia," urai Irvan.

Pasal 33 (39/1999) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya, dan Perkap 14 tahun 2011 Pasal 7C tentang Kode Etik yang bahwasanya seorang kepolisisan harus menjalankan tugas secara profesional, proposional dan prosedural.

Dalam kasus ini, LBH Medan meminta kepada Kapolda Sumut dan Komnas HAM agar mengusut tuntas kasus tewasnya dua tahanan tersebut.

Seraya itu meminta LPSK untuk memberikan perlindungan Hukum terhadap 6 tersangka yang sedang ditahan.

Terpisah, Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi Tribun Medan membantah adanya tudingan penyiksaan.

"Kamis tidak Pernah melakukan penyiksaan," ujarnya melalui WhatsApp, Selasa (6/10/2020).

Lanjut Yasir, bahwa pihaknya telah bulak balik membawa korban untuk perawatan lantaran yang bersangkutan sakit.

"Iya meninggal di rumah sakit setelah bolak balik di rawat. Pihak keluarga saat kita akan otopsi menolak," bebernya sembari kembali menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan penyiksaan.

(Muhammad Fadli Taradifa/t r ibun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BABAK Baru Dua Tahanan Polsek Sunggal Meninggal Dunia, Aduan Berlanjut ke Propam Polda

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas