Dua Video Viral Polisi Dangdutan di Pasuruan dan Tulungagung, Berikut Fakta-fakta Sebenarnya
Semua anggota Satlantas Polres Pasuruan yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Lagi-lagi polisi dangdutan di tengan pandemi virus corona. Setelah video polisi dangdutan di Polsek Gondang, Tulungagung viral, kini video serupa juga terjadi di jajaran Satlantas Polres Pasuruan dan viral di media sosial.
Video itu diambil pada Sabtu, 3 Oktober 2020 sekira pukul 20.30 WIB hingga 23.00 WIB di sebuah rumah makan di wilayah Pasuruan.
VIdeo itu terjadi saat acara malam keakraban Kasatlantas Polres Pasuruan yang baru AKP Andika Lubis.
AKP Andika Lubis menggantikan AKP Dwi Nugroho yang dimutasi ke Kapolsek Ketapang, Sampang, Madura.
Dalam video yang viral itu, ada sejumlah anggota Satlantas Polres Pasuruan yang terlihat berjoget bersama biduan dangdut.
Sebenarnya proses sertijab dilaksanakan Jumat pagi bersamaan dengan sertijab Kapolsek Gempol dan Kabagsumda.
Setelah itu, dilanjutkan dengan makan-makan dan ramah tamah di Polres Pasuruan.
Menanggapi video viral tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan memastikan, semua anggota Satlantas Polres Pasuruan yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
Penegasan itu disampaikannya usai mengikuti peringati HUT TNI ke-75 di pendopo Bupati Pasuruan, Senin (5/10/2020) pagi.
"Iya memang itu terjadi di sini, dan kami sudah melakukan klarifikasi di lapangan," kata Kapolres.
Dia menjelaskan, bagi anggota yang ada di dalam video itu dan melanggar protokol kesehatan akan diproses dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca: Buntut Viral Video Dangdutan di Mapolres Gondang Tulungagung, Polisi hingga Penyanyi Diperiksa
"Seluruhnya, tidak terkecuali. Yang melanggar protokol kesehatan diproses dengan undang-undang pandemi ini," jelas dia.
Dia memaparkan, untuk yang berhak menangani persoalan disiplin dan anggota adalah Bid Propam Polda Jawa Timur.
Ia menyerahkan perkara ini ke Bid Propam Polda Jawa Timur yang memiliki kewenangan.