Mau Edarkan Uang Palsu Sambil 'Pijat' di Lokalisasi, Duang Orang Pria di Panjang Ditangkap Polisi
Terancam 15 tahun, polisi tetapkan tante terduga pengedar uang palsu (upal), VYN, sebagai buronan alias DPO.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Polisi menangkap dua orang yang diduga akan mengedarkan uang palsu.
Mereka digulung polisi saat berada di lokalisasi Pemandangan Panjang, Bandar Lampung, VYN (16) dan YR (30) malah ditangkap di perjalanan.
VYN, di hadapan pewarta, mengaku, hendak menuju tempat hiburan malam yang ada di Panjang, Bandar Lampung.
"Benar uang palsu itu milik saya, niatnya mau buat senang-senang ke tempat hiburan Pemandangan," ujar VYN, Selasa (6/10/2020).
VYN sendiri mengaku belum ada rencana pasti untuk mengedarkan uang palsu tersebut.
Baca: Sindikat Pengedar Uang Palsu di Surabaya Diringkus, Begini Modusnya
Baca: Beralasan Kepepet, Mantan Calon Bupati Edarkan Uang Palsu untuk Bayar Utang Pilkada
"Belum ada rencana, hanya bawa saja, iseng-iseng ke sana (Pemandangan)," tegas VYN.
VYN mengaku, baru pertama kalinya melakukan tindak pidana uang palsu.
"Baru ketahuan juga," sebut VYN.
Sementara YR mengaku tak mengetahui uang tersebut berasal dari mana.
"Saya cuma tetangga sama VYN, dan hanya dikasih satu lembar, tapi tahu itu uang palsu," tandas YR.
Terbitkan DPO
Terancam 15 tahun, polisi tetapkan tante terduga pengedar uang palsu (upal), VYN, sebagai buronan alias DPO.
Tim Opsnal Polsek Sukarame mengamankan 2 pemuda asal Pesawaran dan Lampung Selatan karena membeli rokok menggunakan uang palsu (upal), di Bandar Lampung. Salah seorang yang diamankan polisi tersebut masih masuk kategori anak di bawah umur.
Baca: Mantan Calon Bupati Edarkan Uang Palsu Untuk Bayar Utang Pilkada Rp 1 Miliar, Akui Kepepet
Baca: Seorang Perempuan Sembunyikan Uang Palsu di Balik Bra yang Dipakai, Sempat Dipakai Beli Jajan
Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, dari hasil keterangan VYN, uang palsu tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial F yang ada di Jakarta.
"Jadi VYN mendapatkan uang tersebut dari tantenya yang ada di Jakarta," tegas Evinater Sialagan, Selasa (6/10/2020).
Lanjut Evinater Sialagan, pihaknya sempat melakukan pengejaran terhadap F namun berhasil menghilang.
"Maka kami munculkan DPO terhadap F ini," sebut Evinater Sialagan.
Lagan menambahkan, kedua tersangka yang telah ditahan akan diancam dengan pasal 36 Jo Pasal 26 (3) UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Kedua tersangka terancam pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tandas Evinater Sialagan.
Diamankan di Depan Rumah Makan
Diamankan di depan rumah makan, polisi dapati 65 lembar uang palsu (upal) di tangan kedua tersangka.
Tim Opsnal Polsek Sukarame mengamankan 2 pemuda asal Pesawaran dan Lampung Selatan karena membeli rokok menggunakan uang palsu (upal), di Bandar Lampung. Salah seorang yang diamankan polisi tersebut masih masuk kategori anak di bawah umur.
Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, aksi kejahatan peredaran uang palsu kedua tersangka ini berawal pada Sabtu (3/10/2020).
"Kedua tersangka bersama tiga rekannya menggunakan mobil Vios warna kuning bernopol B 1232 SEE berangkat dari Gedong Tataan ke Bandar Lampung," ujar Evinater Sialagan, Selasa (6/10/2020).
Lanjut Lagan, sekira pukul 02.30 WIB, rombongan tersebut berhenti di depan rumah makan Begadang Lima, Jalan Soekarno Hatta, Sukabumi Indah, Bandar Lampung.
"Lalu tersangka YR memberikan uang Rp 100 ribu kepada saksi DN untuk membeli rokok dua bungkus di kios depan SPBU," terang Evinater Sialagan.
Lagan menuturkan, penjual rokok kemudian merasa curiga terhadap uang yang diberikan oleh DN.
"Lalu penjual rokok ini beralasan tidak ada kembalian dan hendak menukarkan uang tersebut, penjual ini lalu menuju ke SPBU untuk mengecek keaslian uang tersebut, ternyata saat dicek oleh pegawai SPBU uang tersebut palsu dan langsung melaporkan ke kami," beber Evinater Sialagan.
Masih kata Lagan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
"Di sana (TKP) langsung kami amankan semuanya dan kami temukan 65 lembar uang palsu pecahan Rp 100 dari dompet VYN," tegas Evinater Sialagan.
Lagan menambahkan, pihaknya mengamankan lima orang saat penangkapan tersebut.
"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang tak mengetahui uang palsu tersebut, sehingga hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka," tandas Evinater Sialagan.
Sebelumnya diberitakan, beli rokok menggunakan uang palsu (upal), dua pemuda di Bandar Lampung diamankan anggota Opsnal Polsek Sukarame.
Mirisnya salah seorang pengguna upal ini masih di bawah umur.
Keduanya yakni VYN (16) warga Cipadang, Gedong Tataan, Pesawaran dan YR (30) warga Desa Beranti Natar Lampung Selatan.
Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Minggu, 4 Oktober 2020.
"Pada Minggu subuh kami dapat informasi dari warga, bahwasanya ada uang palsu beredar di SPBU dekat Hotel Nusantara (Kalibalok)," ungkap Evinater Sialagan mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya dalam gelar ekspose, Selasa (6/10/2020).
Lanjut Lagan, pihaknya langsung melakukan pengecekan di lokasi dan ternyata benar menemukan adanya peredaran uang palsu dari hasil pembelian rokok.
"Kami lihat dari uang palsu memang hampir menyerupai, namun kita lihat fisiknya secara seksama dengan metode dilihat diraba diterawang, dan uang ini berbeda dengan aslinya," seru Evinater Sialagan.
Lagan menambahkan, pihaknya langsung melakukan penelusuran untuk mengamankan dua orang yang telah melakukan pengedaran uang palsu ini.
"Kami baru press rilis hari ini karena kami masih melakukan pengembangan asal uang palsu ini," tandas Evinater Sialagan.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Uang Palsu yang Dibawa Pelaku Mau Buat Senang-senang di Lokalisasi di Bandar Lampung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.