Mau Edarkan Uang Palsu Sambil 'Pijat' di Lokalisasi, Duang Orang Pria di Panjang Ditangkap Polisi
Terancam 15 tahun, polisi tetapkan tante terduga pengedar uang palsu (upal), VYN, sebagai buronan alias DPO.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Polisi menangkap dua orang yang diduga akan mengedarkan uang palsu.
Mereka digulung polisi saat berada di lokalisasi Pemandangan Panjang, Bandar Lampung, VYN (16) dan YR (30) malah ditangkap di perjalanan.
VYN, di hadapan pewarta, mengaku, hendak menuju tempat hiburan malam yang ada di Panjang, Bandar Lampung.
"Benar uang palsu itu milik saya, niatnya mau buat senang-senang ke tempat hiburan Pemandangan," ujar VYN, Selasa (6/10/2020).
VYN sendiri mengaku belum ada rencana pasti untuk mengedarkan uang palsu tersebut.
Baca: Sindikat Pengedar Uang Palsu di Surabaya Diringkus, Begini Modusnya
Baca: Beralasan Kepepet, Mantan Calon Bupati Edarkan Uang Palsu untuk Bayar Utang Pilkada
"Belum ada rencana, hanya bawa saja, iseng-iseng ke sana (Pemandangan)," tegas VYN.
VYN mengaku, baru pertama kalinya melakukan tindak pidana uang palsu.
"Baru ketahuan juga," sebut VYN.
Sementara YR mengaku tak mengetahui uang tersebut berasal dari mana.
"Saya cuma tetangga sama VYN, dan hanya dikasih satu lembar, tapi tahu itu uang palsu," tandas YR.
Terbitkan DPO
Terancam 15 tahun, polisi tetapkan tante terduga pengedar uang palsu (upal), VYN, sebagai buronan alias DPO.
Tim Opsnal Polsek Sukarame mengamankan 2 pemuda asal Pesawaran dan Lampung Selatan karena membeli rokok menggunakan uang palsu (upal), di Bandar Lampung. Salah seorang yang diamankan polisi tersebut masih masuk kategori anak di bawah umur.
Baca: Mantan Calon Bupati Edarkan Uang Palsu Untuk Bayar Utang Pilkada Rp 1 Miliar, Akui Kepepet
Baca: Seorang Perempuan Sembunyikan Uang Palsu di Balik Bra yang Dipakai, Sempat Dipakai Beli Jajan