Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Edarkan Uang Palsu Sambil 'Pijat' di Lokalisasi, Duang Orang Pria di Panjang Ditangkap Polisi

Terancam 15 tahun, polisi tetapkan tante terduga pengedar uang palsu (upal), VYN, sebagai buronan alias DPO.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mau Edarkan Uang Palsu Sambil 'Pijat' di Lokalisasi, Duang Orang Pria di Panjang Ditangkap Polisi
Deni Saputra/Tribun Lampung
2 pelaku pengedar uang palsu bersama barang bukti 65 lembar upal dihadirkan dalam ekspose perkara di Mapolsek Sukarame, Bandar Lampung, Selasa (6/10/2020). Uang Palsu yang Dibawa Pelaku Mau Buat Senang-senang di Lokalisasi di Bandar Lampung. 

Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, dari hasil keterangan VYN, uang palsu tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial F yang ada di Jakarta.

"Jadi VYN mendapatkan uang tersebut dari tantenya yang ada di Jakarta," tegas Evinater Sialagan, Selasa (6/10/2020).

Lanjut Evinater Sialagan, pihaknya sempat melakukan pengejaran terhadap F namun berhasil menghilang.

"Maka kami munculkan DPO terhadap F ini," sebut Evinater Sialagan.

Lagan menambahkan, kedua tersangka yang telah ditahan akan diancam dengan pasal 36 Jo Pasal 26 (3) UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Kedua tersangka terancam pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tandas Evinater Sialagan.

Diamankan di Depan Rumah Makan

Berita Rekomendasi

Diamankan di depan rumah makan, polisi dapati 65 lembar uang palsu (upal) di tangan kedua tersangka.

Tim Opsnal Polsek Sukarame mengamankan 2 pemuda asal Pesawaran dan Lampung Selatan karena membeli rokok menggunakan uang palsu (upal), di Bandar Lampung. Salah seorang yang diamankan polisi tersebut masih masuk kategori anak di bawah umur.

Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, aksi kejahatan peredaran uang palsu kedua tersangka ini berawal pada Sabtu (3/10/2020).

"Kedua tersangka bersama tiga rekannya menggunakan mobil Vios warna kuning bernopol B 1232 SEE berangkat dari Gedong Tataan ke Bandar Lampung," ujar Evinater Sialagan, Selasa (6/10/2020).

Lanjut Lagan, sekira pukul 02.30 WIB, rombongan tersebut berhenti di depan rumah makan Begadang Lima, Jalan Soekarno Hatta, Sukabumi Indah, Bandar Lampung.

"Lalu tersangka YR memberikan uang Rp 100 ribu kepada saksi DN untuk membeli rokok dua bungkus di kios depan SPBU," terang Evinater Sialagan.

Lagan menuturkan, penjual rokok kemudian merasa curiga terhadap uang yang diberikan oleh DN.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas