Pemkot Bandung Sesalkan Perusakan Fasilitas Taman Dago Cikapayang Saat Demo Penolakan UU Cipta Kerja
Menyampaikan pendapat itu merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang namun, jangan sampai malah melanggar undang-undang yang lain
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Peserta demo buruh Omnibus Law UU Cipta Kerja diduga merusak fasilitas umum di Taman Dago Cikapayang, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020).
Saksi mata melihat pelaku perusakan adalah massa berpakaian hitam-hitam.
Sejumlah fasilitas yang ada di Taman Cikapayang seperti pot bunga, lampu taman, dan satu tenda yang ada di taman itu rusak.
Kondisi taman pun tampak berantakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyayangkan perusakan fasilitas umum yang terjadi di Taman Cikapayang.
Menurutnya, menyampaikan pendapat itu merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang namun, jangan sampai malah melanggar undang-undang yang lain.
Baca: Geger Temuan Janin Bayi di Sungai Cidurian Kota Bandung, Diduga Hasil Aborsi
"Undang-undang tidak satu, ada undang-undang yang lainnya juga apalagi merusak fasilitas umum, mereka bergerombol saja menurut saya sudah melabrak aturan undang-undang kesehatan apalagi di masa pandemi seperti saat ini," ujar Ema Sumarna, di Balai Kota Bandung, Selasa (6/10/2020).
Pemerintah Kota Bandung, kata Ema, tidak melarang buruh atau mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa.
Namun, tetap harus menaati aturan dan protokol kesehatan.
Jangan sampai, kata dia, dari banyaknya kerumunan itu malah muncul klaster baru.
"Jangan sampai dari kerumunan itu bisa menimbulkan kasus dan sebagainya yang berkaitan dengan kesehatan, akhirnya tidak akan selesai menangani masalah pandemi ini," katanya.
Sementara untuk fasilitas umum yang dirusak, Pemerintah Kota Bandung bakal segera memperbaikinya.
"Tentu akan kami perbaiki, saya ingatkan itu duit rakyat, yang demo rakyat, apalagi sekarang pendapatam kita sedang anjlok luar biasa. Apa-apa yang sudah bagus, sudah tersedia, kemudian dirusak, mau mereka bertanggungjawab?" ucapnya.
Dirusak Massa Berpakaian Hitam-hitam
Massa berpakaian hitam-hitam sempat membuat kerusuhan di Taman Cikapayang, ‎Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020).
Massa buruh yang berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di kawasan Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, pada Selasa (6/10/2020) sudah membubarkan diri.
Baca: BREAKING NEWS : Demo UU Cipta Kerja di DPRD Jabar, Terdengar Tembakan Gas Air Mata
Pantauan Tribun hingga pukul 17.00, massa buruh sudah tidak terlihat di kawasan Jalan‎ Dipenogoro.
Massa yang ada hanya dari kelompok massa mahasiswa dan massa berpakaian hitam-hitam.
Adapun massa berpakaian hitam-hitam ini sempat membuat kerusuhan di Taman Cikapayang, ‎Jalan Ir H Juanda.
Sejumlah pot tanaman hias terbuat dari batu banyak yang pecah. Kemudian, ‎kaca lampu hias di taman itu juga pecah.
Seorang warga di sekitar lokasi, Rohmat (35), mengatakan, perusakan fasilitas taman itu terjadi saat massa berpakaian hitam-hitam bergerak ke Gedung Sate.
"Tadi banyak anak muda pakai pakaian hitam-hitam pas mau ke arah Gedung Sate lewat sini. Terus menendang pot tanaman sampai kaca lampu juga dipecahin," ujar Rohmat, di Taman Cikapayang.
Ia menyebut massa yang merusak fasilitas taman itu bukan dari massa buruh.
"Kayaknya bukan, kalau buruh mah kan pakai seragam, kelihatanlah gitu. Kalau ini mah enggak, masih muda-muda kok," ucap Rohmat.
Massa buruh berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja sejak pagi. Mereka menolak UU Cipta Kerja disahkan pemerintah dan DPR sehari sebelumnya.