Pria 48 Tahun di Bojonegoro Cabuli ABG Berusia 14 Tahun, Korban Sebelumnya Diajak Minum Arak
Pelaku lalu masuk ke kamar korban yang tak sadarkan diri, lalu disetubuhi dengan modus memijat korban dulu
Editor: Eko Sutriyanto
![Pria 48 Tahun di Bojonegoro Cabuli ABG Berusia 14 Tahun, Korban Sebelumnya Diajak Minum Arak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolres-bojonegoro12.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Kakek di Bojonegoro Jawa Timur setubuhi anak di bawah umur dengan memberikan korban minuman jenis arak agar tidak sadarkan diri.
Kamto (43) tersebut gelap mata hingga melakukan persetubuhan gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (14), di rumah pelaku Kecamatan Dander.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, saat itu pada 19 Agustus malam korban bersama temannya diminta menjaga warung milik pelaku.
Lalu pukul 23.00 WIB warung ditutup karena sudah malam.
Kemudian Kamto kembali pukul 00.10 WIB dengan membawa minuman jenis arak dan mengajak Bunga serta temannya untuk ikut minum.
Sempat menolak, korban akhirnya menuruti ajakan pria yang sudah menduda dua tahun tersebut.
Baca: Seluruh Camat di Bojonegoro Wajib Lakukan Tes Swab, Menyusul Meninggalnya Seorang ASN
Setelah ikut minum arak, korban dan temannya pusing lalu masuk kamar yang berbeda.
Pelaku lalu masuk ke kamar korban yang tak sadarkan diri, lalu disetubuhi dengan modus memijat korban dulu.
"Korban diajak mabuk kondisinya tidak sadar, lalu dipijat kemudian disetubuhi. Pelaku kita tangkap setelah adanya laporan asusila," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Selasa (6/10/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, setelah selesai melakukan persetubuhan pelaku memberi sesuatu kepada korban yang saat itu tidak diketahui apa, karena korban dalam kondisi setengah sadar.
Baca: Bocah Berusia 9 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pemuda 20 Tahun di NTT
Saat korban sadar, ternyata uang Rp 200 ribu sudah di tangannya.
Korban juga merasakan kesakitan di kemaluannya namun tidak mengetahui apakah sperma pelaku keluar di dalam atau di luar karena dalam kondisi mabuk.
"Ya korban tidak tahu karena posisinya mabuk saat disetubuhi pelaku, kita jerat undang-undang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya. (SURYA/M Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Menduda Dua Tahun, Kakek di Bojonegoro Gelap Mata Setubuhi Anak di Bawah Umur