Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Pengusaha Jamu di Cilacap Demo Bawa Spanduk Bertuliskan "Korban Pemerasan"

Warga terpaksa demo di tengah pandemi karena tidak tahan jadi korban pemerasan ratusan juta oleh diduga oknum polisi berpangkat AKBP di Bareskrim.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Ratusan Pengusaha Jamu di Cilacap Demo Bawa Spanduk Bertuliskan
TribunBanyumas/Permata Putra Sejati
Warga Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap yang merupakan produsen jamu tradisional berunjuk rasa setelah menjadi korban pemerasan oknum Bareskrim Polri di lapangan desa setempat, Senin (5/10/2020). 

"Kalau dari periode Februari sampai Agustus 2020, totalnya yang dimintai dari para pengusaha jamu bisa sampai Rp 7 miliar," tandasnya.

Baca: Ratusan Pengusaha Jamu di Cilacap Jadi Korban Pemerasan Diduga Oknum Polisi, Begini Modusnya

Mulyono sendiri dimintai Rp 1.2 miliar dan baru setor Rp 100 juta, yang diminta sejak Juni.

Warga meminta dan menuntut presiden menghentikan perilaku atau kelakuan oknum tersebut yang telah meresahkan produsen jamu.

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah melakukan pembinaan kepada para pengusaha jamu tradisional agar bisa memproduksi jamu secara prosedural sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan warga.

Sementara itu, Camat Kroya, Luhur S Muchsin mengatakan, pihaknya tidak melarang aspirasi dan aksi unjuk rasa tersebut.

"Namun, kami meminta mereka beraksi maksimal sampai pukul 13.30 WIB karena kasus Covid-19 di Cilacap sedang naik," ungkapnya.

Terkait tuntutan produsen jamu tradisional itu, dirinya tidak bisa berbicara banyak dan menyerahkan kepada pihak berwenang.

Berita Rekomendasi

Korban ditahan tapi tidak diadili

Korban pemerasan, Mulyono menuturkan praktik dugaan pemerasan ini sudah berlangsung lama.

"Itu sudah bertahun-tahun, sudah lama," katanya.

Mulyono mengatakan, para perajin jamu yang pernah ditangkap oleh oknum polisi selama ini tidak pernah diproses di pengadilan.

"Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kita dilepas, disuruh cari uang," ungkap Mulyono yang memiliki usaha jasa pembungkusan jamu ini.

Mulyono menjelaskan, para perajin jamu yang ditahan akan dibebaskan dan diberi tenggat waktu untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang ditentukan.

"Ada juru tagihnya, lewat telepon, (penyerahan uangnya) lewat transfer. Dikasih waktu sekian hari, nominalnya (yang menentukan) dari sana," ungkap Mulyono yang juga menjadi satu di antara korban pemerasan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas