Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Pengusaha Jamu di Cilacap Demo Bawa Spanduk Bertuliskan "Korban Pemerasan"

Warga terpaksa demo di tengah pandemi karena tidak tahan jadi korban pemerasan ratusan juta oleh diduga oknum polisi berpangkat AKBP di Bareskrim.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Ratusan Pengusaha Jamu di Cilacap Demo Bawa Spanduk Bertuliskan
TribunBanyumas/Permata Putra Sejati
Warga Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap yang merupakan produsen jamu tradisional berunjuk rasa setelah menjadi korban pemerasan oknum Bareskrim Polri di lapangan desa setempat, Senin (5/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Seratusan warga Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap melakukan unjuk rasa di lapangan desa, Senin (5/10/2020).

Warga terpaksa demo di tengah pandemi Covid-19 karena sudah tidak tahan jadi korban pemerasan.

Dalam aksinya mereka mengatasnamakan diri sebagai produsen jamu tradisional.

Minta Presiden Jokowi ikut turun tangan

Dalam aksinya warga meminta Presiden Joko Widodo memecat oknum polisi di Bareskrim Polri.

Oknum tersebut diduga telah memeras para produsen jamu di Desa Gentasari.

Ketika beraksi warga membawa spanduk bertuliskan 'Korban Pemerasan AKBP Agus Wardi'.

Berita Rekomendasi

Pada Institusi Polri, warga mendesak agar oknum Polri tersebut diadili.

Warga Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap yang merupakan produsen jamu tradisional berunjuk rasa setelah menjadi korban pemerasan oknum Bareskrim Polri di lapangan desa setempat, Senin (5/10/2020).
Warga Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap yang merupakan produsen jamu tradisional berunjuk rasa setelah menjadi korban pemerasan oknum Bareskrim Polri di lapangan desa setempat, Senin (5/10/2020). (TribunBanyumas/Permata Putra Sejati)

Modus pemerasan produsen jamu

Mulyono, seorang korban yang juga produsen jamu tradisional di Gentasari, mengatakan, para pengusaha jamu itu dituduh melanggar aturan dalam memproduksi jamu tradisional.

"Tiba-tiba, kami didatangi oknum polri tersebut, kemudian kami dibawa dan ditahan sampai enam hari. Barulah kami dilepas dan dimintai sejumlah uang," ujarnya di sela aksi.

"Korbannya ada banyak sekali, sejak Februari sampai sekarang. Per orang, ada yang dimintai Rp 300 juga-500 juta, bahkan sampai Rp 2,5 miliar," imbuhnya.

Mulyono menceritakan, uang tersebut diakui sebagai denda lantaran mereka melanggar aturan.

"Konsekuensinya, membayar sejumlah uang. Oknum Bareskrim Polri ini datang dan pergi secara tiba-tiba. Hampir semua pengusaha jamu dimintai, ditahan, dilepaskan, kemudian dimintai uang dan tidak ada yang sampai pengadilan," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas