Utang Ibu Kombes Rp 70 Juta, Terdakwa Pemberi Pinjaman Pingsan Lalu Menangis Dapat Keadilan
Majelis hakim menyatakan Fitriani Manurung, disapa Ibu Kombes, berutang Rp 70 juta kepada terdakwa Febi Nur Amelia.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Majelis hakim menyatakan Fitriani Manurung, disapa Ibu Kombes, berutang Rp 70 juta kepada terdakwa Febi Nur Amelia.
Febi Nur Amelia pun dibebaskan dari dakwaan jaksa yang sempat menuntutnya dalam perkara pencemaran nama baik. Ia menagih utang ke Ibu Kombes Fitriani Manurung via media sosial Instagram.
Postingan Febi Nur Amelia di Instagram membuatnya tersangkut pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga perkaranya disidangkan.
Menjelang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Febi Nur Amelia harap-harap cemas.
Kegelisahan itu tampak dari muka Febi Nur Amelia saat majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum ke amar putusan.
• Pesan Istri Minta Dicarikan Janda Bolong, Abubakar Lemas 3 Hari Tersesat di Hutan Lalu Diinfus
Menurut hakim, terdakwa Febi Nur Amelia tidak bersalah mencemarkan nama baik Ibu Kombes Fitriani Manurung. Ya, suami Fitriani Manurung adalah Kombes polisi.
Dari persidangan itu terungkap, Fitriani Manurung terbukti meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi Nur Amelia.
Pinjaman itu dilakukan Fitriana Manurung pada tahun 2016.
Uang tersebut ditransfer Febi Nur Amelia melalui rekening miliknya, M-Banking Mandiri.
"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," ucap hakim ketua Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020).
• Keyakinan Sule Bakal Nikahi Nathalie Holscher, Terkuak Daftar 5 Aset Kekayaan Ayah Rizky Febian
• Manajer Ungkap Honor Pertama Rizky Billar Saat Main FTV, Kini Mampu Beli Rumah Mewah di Jakarta
• Tujuh Kelurahan dengan Kasus Tertinggi Covid-19 di Depok Akan ‘Diserbu’ Gugus Tugas
BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>>>>> UTANG KUE ARISAN BELUM DIBAYAR