Demo Tolak UU Cipta Kerja, Anggota Pers Mahasiswa Terkena Lemparan Besi di Depan Gedung DPRD Jateng
Seorang mahasiswi yang tergabung dalam Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) terluka terkena lemparan besi saat mengikuti aksi tolak UU Cipta Kerja.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
Massa juga mendesak untuk bertemu anggota DPRD Jateng agar suara mereka dapat didengar dan disampaikan kepada pimpinan partai di pusat.
"Teman- teman tenang dulu. Jangan anarkis," kata seorang orator, Abi.
Ia lantas meminta agar perwakilan rakyat menemui mereka untuk berdiskusi terbuka dan meminta UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut.
Baca: Remaja Yang Ditangkap Polisi Saat Ingin Ikut Demo Tolak Omnibus Law Bertambah Jadi 200 Orang
Diketahui, pada Senin (5/10/2020), DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.
Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.
Apa itu Omnibus Law?
Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).
Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law.
Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law.
Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.
Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa atau bahkan puluhan UU.