Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Diduga Peras Perajin Jamu Capai Rp 7 M, Berawal dari Tuduhan Melanggar Undang-undang

Seorang oknum polisi diduga melakukan pemerasan terhadap perajin jamu. Para perajin mengaku diperas lebih dari Rp 7 miliar.

Editor: Miftah
zoom-in Oknum Polisi Diduga Peras Perajin Jamu Capai Rp 7 M, Berawal dari Tuduhan Melanggar Undang-undang
TribunBanyumas/Permata Putra Sejati
Warga Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap yang merupakan produsen jamu tradisional berunjuk rasa setelah menjadi korban pemerasan oknum Bareskrim Polri di lapangan desa setempat, Senin (5/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi diduga melakukan pemerasan terhadap perajin jamu.

Para perajin mengaku diperas lebih dari Rp 7 miliar.

Dugaan pemerasan bermula dari penangkapan dengan tuduhan melanggar UU.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyelidiki informasi mengenai adanya oknum polisi di Mabes Polri yang diduga memeras para perajin jamu di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Sedang dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Oknum polisi itu disebut berpangkat AKBP dan bertugas di Mabes Polri.

Menurut keterangan salah satu korban, akumulasi kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

Berita Rekomendasi

Argo pun memastikan Polri akan menindak oknum tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau memang ada dan terbukti akan ditindak," ucap dia.

Baca: Heboh Kasus Tagih Utang Istri Kombes di Medsos, Penagih Divonis Bebas, Fitriani Terbukti Pinjam Uang

Baca: Oknum Polisi Berpangkat AKBP Peras Ratusan Pengusaha Jamu di Cilacap, Mabes Polri Turun Tangan

Diberitakan, salah satu korban bernama Mulyono mengatakan, dugaan pemerasan bermula dari penangkapan perajin jamu dengan tuduhan melanggar undang-undang.

Akan tetapi, menurut dia, para perajin jamu yang pernah ditangkap oleh oknum polisi selama ini tidak pernah diproses di pengadilan.

"Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kita dilepas, disuruh cari uang," ungkap Mulyono yang memiliki usaha jasa pembungkusan jamu ini di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020).

Mulyono mengatakan, para perajin jamu yang ditahan akan dibebaskan dan diberi tenggat waktu untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang ditentukan. 

Menurut dia, banyak perajin jamu di desa setempat turut menjadi korban dugaan pemerasan dengan nominal yang beragam.

"Korbannya banyak sekali, tidak terhitung. Per orang relatif, ada yang Rp 300 juta, Rp 500 juta, Rp 1,7 miliar, ada juga yang Rp 2,5 miliar," kata dia.

Ratusan perajin dan pekerja jamu tradisional pun menggelar demonstrasi di lapangan desa tersebut dan menuntut oknum polisi diadili serta dipecat.

(Kompas/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Polisi Berpangkat AKBP Diduga Peras Perajin Jamu, Propam Polri Turun Tangan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas