Oknum Polisi Diduga Peras Perajin Jamu Capai Rp 7 M, Berawal dari Tuduhan Melanggar Undang-undang
Seorang oknum polisi diduga melakukan pemerasan terhadap perajin jamu. Para perajin mengaku diperas lebih dari Rp 7 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi diduga melakukan pemerasan terhadap perajin jamu.
Para perajin mengaku diperas lebih dari Rp 7 miliar.
Dugaan pemerasan bermula dari penangkapan dengan tuduhan melanggar UU.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyelidiki informasi mengenai adanya oknum polisi di Mabes Polri yang diduga memeras para perajin jamu di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Sedang dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Oknum polisi itu disebut berpangkat AKBP dan bertugas di Mabes Polri.
Menurut keterangan salah satu korban, akumulasi kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Argo pun memastikan Polri akan menindak oknum tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau memang ada dan terbukti akan ditindak," ucap dia.
Baca: Heboh Kasus Tagih Utang Istri Kombes di Medsos, Penagih Divonis Bebas, Fitriani Terbukti Pinjam Uang
Baca: Oknum Polisi Berpangkat AKBP Peras Ratusan Pengusaha Jamu di Cilacap, Mabes Polri Turun Tangan
Diberitakan, salah satu korban bernama Mulyono mengatakan, dugaan pemerasan bermula dari penangkapan perajin jamu dengan tuduhan melanggar undang-undang.