Senjata Makan Tuan, Tuntutan Bu Kombes Tak Terbukti, Dia Malah Dinyatakan Hutang Rp 70 Juta
Febi Nur Amelia juga sempat menagih utang melalui message dan kembali tak ada jawaban dari Fitriani Manurung.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Febi Nur Amelia (29), terdakwa pencemaran nama baik yang melibatkan istri seorang perwira polisi berpangkat komisaris besar (kombes) akhirnya bisa lega, Pengadilan Negeri Medan memvonisnya tidak bersalah.
Tuduhan tersebut justru berbalik kepada Fitriani Manurung sang 'ibu kombes' sebagai pengadu, ia divonis majelis hakim terbukti punya utang Rp 70 juta pada terdakwa.
Sidang tersebut menjadi senjata makan tuan bagi Fitriani, karena dirinya menuntut Febi dihukum setelah membuat status di medsos kalau dirinya berhutang dan tidak mau membayar hutangnya.
Febi Nur Amelia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10/2020).
Baca: Cerita Istri Kombes Kalah di Pengadilan, Tak Bisa Yakinkan Hakim Suaminya Disuruh-suruh Beli Tas
"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).
Lanjut hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang (mengutang) kepada Febi Nur Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsarudin.
"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," ucap hakim membacakan putusannya.
Selain itu, pertimbangan lain majelis hakim, menyatakan dari bukti chat pesan singkat WhatsApp, Febi Nur Amelia sudah ada upaya menagih utang dan dinyatakan sabar oleh Fitriani Manurung.
"Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung," sebut hakim.
Pada tahun 2019, kata hakim, Febi Nur Amelia juga sempat menagih utang melalui message dan kembali tak ada jawaban dari Fitriani Manurung.
"Sehingga terdakwa Febi melakukan postingan tersebut sebagai upaya terakhir," kata hakim.
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi Nur Amelia pada tahun 2016 melalui transfer rekening M-Banking Mandiri dari terdakwa.
Baca: Penagih Utang Istri Kombes yang Viral Divonis Bebas: Saya yang Diutangi, Saya yang Dipidanakan
Saat majelis hakim membacakan putusannya, Febi Nur Amelia terlihat gelisah dan ingin minum di ruang sidang.
Seusai palu diketok, Febi Nur Amelia yang ingin bangkit dari kursi pesakitan PN Medan, tiba-tiba terjatuh dan langsung pingsan.