Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senjata Makan Tuan, Tuntutan Bu Kombes Tak Terbukti, Dia Malah Dinyatakan Hutang Rp 70 Juta

Febi Nur Amelia juga sempat menagih utang melalui message dan kembali tak ada jawaban dari Fitriani Manurung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Senjata Makan Tuan, Tuntutan Bu Kombes Tak Terbukti, Dia Malah Dinyatakan Hutang Rp 70 Juta
Danil Siregar/Tribun Medan
Senjata Makan Tuan bagi Ibu Kombes: Terdakwa Febi Bebas, Ibu Kombes Terbukti Berutang Rp 70 Juta. Saksi sekaligus korban Fitriani Manurung (dua kanan) menghadiri sidang bersama terdakwa Febi Nur Amelia (tengah) kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). 

Sontak hal itu membuat seluruh pengunjung heboh dan panik.

Warga Komplek Menteng Kota Medan, itu kemudian direbahkan di kursi panjang.

Setelah sadar Febi Nur Amelia langsung dibopong keluar oleh suami dan beberapa rekannya tanpa memberikan komentar apa pun.

Saat dihubungi T r i bunmedan.com, Selasa (6/10/2020) malam, Febi Nur Amelia mengaku pingsan karena sudah tidak tahan lagi dengan asam lambungnya saat itu kumat.

Baca: Ibu Kombes Terbukti Pinjam Uang Rp 70 Juta, Hakim Vonis Si Penagih Tak Bersalah

Febi Nur Amelia juga mengaku sempat ingin muntah dalam ruang sidang tersebut.

Ia melanjutkan, pingsan itu mungkin karena kecemasannya menghadapi sidang putusan.

"Tidak, itu karena kecemasan saya, padahal siang tadi saya makan.

BERITA REKOMENDASI

Namun mungkin karena pikiran saya tumbang," katanya.

Febi Nur Amelia merasa bahwa putusan ini sangatlah adil.

Febi Nur Amelia (tengah) pingsan seusai menjalani sidang
Febi Nur Amelia (tengah) pingsan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih hutang istri polisi di media sosial. (T R IBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim.

Saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara.

Namun, alhamdulillah keadilan masih ada, dan hakim sangat baik kepada saya," katanya, .


Febi Nur Amelia mengatakan, sebenarnya dirinya adalah korban dalam kasus ini.

Sebab, dirinya adalah orang yang sangat dirugikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas