Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Motif Pembunuhan ASN Kejari Labuhanbatu Taufik Hidayat

Hasil otopsi diketahui korban tewas karena asfiksia dan ditemukan ada tanda-tanda kekerasan di kepala perut dan dada

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terungkap Motif Pembunuhan ASN Kejari Labuhanbatu Taufik Hidayat
istimewa
Almarhum Taufik Hidayat semasa hidup 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Polisi akhirnya berhasil mengungkap tewasnya ASN Kejari Labuhanbatu Taufik Hidayat (39).

Ternyata ia tewas dibunuh oleh lebih dari 10 orang pelaku.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebutkan terjadinya pembunuhan tersebut karena korban menantang para pelaku.

"Motifnya nantangin pas datang orang ditantangin, mereka saling tidak kenal, korban tidak kenal," ungkap Ricky, Rabu (7/10/2020).

Ia juga menjelaskan awalnya para pelaku sempat mengancam warga Jalan Perbatasan Dusun II, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan agar berbohong mengenai kejadian yang sebenarnya.

"Karena kita curiga, awalnya dikondisikan cerita itu, karena warga itu diancam sama para tersangka ini. Sehingga kita curiga dan akhirnya kita melakukan otopsi  terhadap mayat korban," ungkapnya.

Katanya, polisi terus mengejar para pelaku pembunuhan ASN Kejari Labuhanbatu Taufik Hidayat (39) yang disebutkan ada lebih dari 10 orang.

Baca: Kasus Pembunuhan Pemulung di Cikarang: Polisi Ungkap Lokasi Persembunyian Kedua Tersangka

Berita Rekomendasi

"Langkah selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Terduga pelakunya ada lebih dari 10," ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa untuk mengungkap kasus ini, pihaknya masih akan memanggil para saksi untuk kembali melakukan pendalaman.

"Masih belum begitu terang, kita juga akan panggil lagi saksi-saksi lagi masih dilakukan pendalaman," ungkap Ricky.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa hingga saat ini masih satu pelaku yang diamankan. "Pelaku masih satu yang ditahan berinisal S warga Percut Sei Tuan," ungkapnya.

Hasil autopsi Kasus kematian ASN Labuhanbatu Taufik Hidayat (39) ditemukan tanda-tanda adanya kekerasan.


Taufik yang merupakan warga Jalan Karya Bakti Lingkungan VIII, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Tembung ini ditemukan tewas di parit kotoran hewan di Jalan Perbatasan Dusun II, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebutkan bahwa terdapat hasil kekerasan pada tubuh korban di kepala, perut dan dada.

"Hasil otopsi hasil dari mati karena asfiksia ditemukan ada tanda-tanda kekerasan di kepala perut dan dada," tuturnya.

Asfiksia adalah gangguan pengangkutan oksigen pada paru-paru, pembuluh darah atau bagian tubuh lainnya.

Baca: Ditemukan Tanda Kekerasan di Tubuh Taufik Hidayat, Pegawai Kejari Itu Diduga Korban Pembunuhan

Ricky membenarkan dugaan bahwa benar kasus kematian Taufik Hidayat ini adalah pembunuhan. "Dugaan saya seperti itu (pembunuhan)," jelasnya.

PROSES pembongkaran makam Taufik Hidayat, ASN Kejari Labuhan Batu. (TRIBUN MEDAN/HO)
Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa berikutnya akan segera memeriksa saksi ahli dokter forensik.

"Langkah selanjutnya kita akan periksa saksi ahli di dokter forensik yang periksa itu," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Polsek Percut Sei tuan telah membongkar makam Taufik di TPU Muslim Jalan Thamrin Medan, Sabtu (3/10/2020) siang ini.

Pembongkaran tersebut merupakan tindaklanjut dari kepolisian bahwa ditemukan kejanggalan kematian sesuai dengan laporan keluarga untuk dilakukan autopsi.

Dimana menurut laporan keluarga saat dimandikan ditemukan bekas tanda penganiayaan di tubuh korban.

Pembongkaran makam ASN yang bertugas di Kejari Labuhanbatu Taufik Hidayat (39) di TPU Muslim Jalan Thamrin Medan, Sabtu (3/10/2020).
Pembongkaran makam ASN yang bertugas di Kejari Labuhanbatu Taufik Hidayat (39) di TPU Muslim Jalan Thamrin Medan, Sabtu (3/10/2020). (HO)

Ia menyebutkan sudah ada 8 orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini. "Sudah 8 orang saksi kita mintai keterangannya,” tuturnya.

Ia menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.

Dimana bunyi Pasal 170 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

"Motifnya masih didalami. Pasalnya 170 KUHPidana kejahatan secara bersama-sama," ungkapnya.

Menurut saksi mata, malam itu korban berlari seperti orang ketakutan masuk ke areal tanah garapan tersebut.

Kemudian beberapa saat aparat Polsek Percut Seituan dan Inafis Polrestabes Medan tiba di lokasi melakukan olah TKP dan mengidentifikasi jasad korban.(vic/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul AAKHIRNYA Terkuak Motif Pembunuhan ASN Kejari Labuhanbatu Taufik Hidayat, Pelaku 10 Orang,

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas