Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Polisi Sita 4 Ekor Ayam dan 8 Sepeda Motor Milik Pelaku
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah lapak perjudian jenis Tongko' dan Permainan Kartu Ceki dan Remi Bok.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KUBU RAYA - Kapolsek Sungai Ambawang Polres Kubu Raya Polda Kalbar Iptu Teuku Rivanda beserta personel menggerebek perjudian sabung ayam di Dusun Lingga Selatan, Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (7/10/2020).
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian sabung ayam di daerahnya karena tidak menutup kemungkinan bisa mengganggu ketertiban warga setempat.
Kapolsek Sungai Ambawang saat dikonfirmasi membenarkan pada hari Minggu kemarin dilakukan penertiban setelah adanya laporan dari masyarakat setempat tentang adanya perjudian sabung ayam di Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang.
Baca: Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Pondok Aren, Amankan Belasan Orang
"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa pemilik perjudian jenis sabung ayam tersebut adalah MD yang lokasinya berada di belakang rumah mertuanya bernama MK," tegas Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah lapak perjudian jenis Tongko' dan Permainan Kartu Ceki dan Remi Bok.
Kemudian empat ekor ayam sabung, serta 8 unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku perjudian ayam sabung.
Selanjutnya barang bukti dan beberapa pemain diamankan ke Polsek Sungai Ambawang untuk dimintai keterangan.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Polsek Sungai Ambawang Polres Kubu Raya Lakukan Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Desa Lingga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.