Kasusnya Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan Anak di Pelalawan Diperiksa Kejiwaannya
Pelaku yang telah diamankan sejak dua hari yang lalu, dibawa ke Mapolres Pelalawan dan diperiksa sebagai tersangka hingga dijebloskan ke sel tahanan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - DZ (34) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
DZ adalah seorang ayah yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri dan sempat viral di Kabupaten Pelalawan.
Hingga saat ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan terus menyidiki kasus penganiayaan terhadap anak kandung tersebut.
Korban berinisial RFZ (10) mengalami penyiksaan yang cukup keji dan kisahnya sempat viral di media sosial serta diberitakan di media massa.
Hingga RFZ diangkat Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK sebagai anak angkat dan tinggal bersama.
"Penyidikan terus kita lakukan untuk mendalami kasus ini. Beberapa saksi telah kita minta keterangan dan diperiksa," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SIK, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (8/10/2020).
Selain itu, lanjut Kasat Ario Damar, pihaknya memanggil psikolog untuk memeriksa kejiwaan serta psikologis tersangka DZ yang tega menyiksa putranya sendiri menggunakan benda tumpul dan pemukulan.
Untuk mengetahui kondisi psikis pelaku yang saat ini telah ditahan di sel Mapolres.
Selain itu, psikologis korban juga diperiksa dengan pendamping dari para pemerhati anak serta instansi yang berkaitan.
"Hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku belum ke luar dan masih kita tunggu. Sedangkan hasil pemeriksaan korban sudah ke luar dan masih trauma atas kejadian itu," tandas Kasat Ario.
Kasat Ario Damar menyebutkan, kasus penyiksaan anak yang viral itu langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang sebelumnya ditangani Polsek Pangkalan Kuras.
Pelaku yang telah diamankan sejak dua hari yang lalu, dibawa ke Mapolres Pelalawan dan diperiksa sebagai tersangka hingga dijebloskan ke sel tahanan.
Baca: Tersulut Emosi oleh Perkataan sang Istri, Pria Ini Aniaya Istrinya, Ibu Korban Teriak Minta Tolong
DZ mengakui semua perbuatannya terhadap anak kandungnya itu, yakni pemukulan menggunakan benda tumpul maupun tangan kosong.
Seperti mencabut kuku dengan yang potong, memukul pakai kursi dan balok, dan perbuatan lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.