Kasusnya Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan Anak di Pelalawan Diperiksa Kejiwaannya
Pelaku yang telah diamankan sejak dua hari yang lalu, dibawa ke Mapolres Pelalawan dan diperiksa sebagai tersangka hingga dijebloskan ke sel tahanan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - DZ (34) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
DZ adalah seorang ayah yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri dan sempat viral di Kabupaten Pelalawan.
Hingga saat ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan terus menyidiki kasus penganiayaan terhadap anak kandung tersebut.
Korban berinisial RFZ (10) mengalami penyiksaan yang cukup keji dan kisahnya sempat viral di media sosial serta diberitakan di media massa.
Hingga RFZ diangkat Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK sebagai anak angkat dan tinggal bersama.
"Penyidikan terus kita lakukan untuk mendalami kasus ini. Beberapa saksi telah kita minta keterangan dan diperiksa," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SIK, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (8/10/2020).
Selain itu, lanjut Kasat Ario Damar, pihaknya memanggil psikolog untuk memeriksa kejiwaan serta psikologis tersangka DZ yang tega menyiksa putranya sendiri menggunakan benda tumpul dan pemukulan.
Untuk mengetahui kondisi psikis pelaku yang saat ini telah ditahan di sel Mapolres.
Selain itu, psikologis korban juga diperiksa dengan pendamping dari para pemerhati anak serta instansi yang berkaitan.
"Hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku belum ke luar dan masih kita tunggu. Sedangkan hasil pemeriksaan korban sudah ke luar dan masih trauma atas kejadian itu," tandas Kasat Ario.
Kasat Ario Damar menyebutkan, kasus penyiksaan anak yang viral itu langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang sebelumnya ditangani Polsek Pangkalan Kuras.
Pelaku yang telah diamankan sejak dua hari yang lalu, dibawa ke Mapolres Pelalawan dan diperiksa sebagai tersangka hingga dijebloskan ke sel tahanan.
Baca: Tersulut Emosi oleh Perkataan sang Istri, Pria Ini Aniaya Istrinya, Ibu Korban Teriak Minta Tolong
DZ mengakui semua perbuatannya terhadap anak kandungnya itu, yakni pemukulan menggunakan benda tumpul maupun tangan kosong.
Seperti mencabut kuku dengan yang potong, memukul pakai kursi dan balok, dan perbuatan lainnya.
DZ dikenakan pasal berlapis Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pasal yang dikenakan 44 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Tersangka DZ terancam hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya.
Penyidik PPA Satreskrim Polres Pelalawan tengah melengkapi berkas dan keterangan atas perkara tersebut.
Berawal dari Foto Viral
Sebelumnya viral foto seorang bocah laki-laki yang diduga dianiaya dan dibuang oleh orang tuanya.
Bocah itu dibuang bersama selembar surat di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau.
Kabar penemuan bocah laki-laki itupun viral di media sosial.
Terkait kasus ini, pihak kepolisian memanggil kedua orang tuanya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Orang tuanya ada sudah kita konfirmasi. Hari ini dipanggil ke Polsek Pangkalan Kuras untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/9/2020).
Baca: Sopir Travel Dianiaya Polisi, Korban Ternyata Tantang Pelaku Gara-gara Dilerai saat Goda Wanita
Nakal dan Sering Mencuri
Berdasarkan keterangan sementara dari orangtuanya, kata Edy, anak di bawah umur itu diduga dibuang karena nakal dan mencuri sehingga korban diduga dianiaya dan dibuang.
"Mereka ini tinggal di komplek perusahaan. Kalau keterangan dari oran tuanya, katanya anak ini nakal umurnya delapan tahun. Katanya anaknya juga sering mencuri seperti itu," kata Edy.
Namun, pihak Polsek Pangkalan Kuras akan mendalami apakah benar anak tersebut melakukan tindakan seperti itu.
"Tapi bagaimana pun tindakan kekerasan dan penelantaran bukanlah hal yang tepat terhadap anak di bawah umur.
Makanya hari ini semua yang terkait kita kumpulkan untuk dilakukan pemeriksaan," imbuh Edy.
Viral di Medsos
Diberitakan sebelumnya, beredar di media sosial foto seorang anak laki-laki yang diduga dibuang oleh orangtuanya disertai selembar surat, yang terjadi di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Foto anak dan selembar surat itu dibagikan oleh akun Twitter @cursedwibu pada 27 September 2020.
Pada foto itu, bocah tersebut tampak mengenakan jaket warna merah.
Di wajahnya sebelah kiri terdapat luka yang diduga akibat dianiaya orangtuanya.
Lalu, pada selembar surat berisi kalimat tentang orangtua yang meninggalkan anaknya.
Berikut isi suratnya:
Nak, maaf mamak ya Terpaksa saya tinggal kan kamu di jalan,
krn saya tidak sanggup melihat kamu menderita atau tersiksa karna kebandelan mu,
setiap hari kamu bikin masalah.
Maafin mama nak. jaga dirimu baik-baik, ya.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kasusnya Viral, Kejiwaan Ayah Penganiaya Anak Kandung di Pelalawan Diperiksa, Ini Kata Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.