Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paman Tega Cekik dan Pukul Keponakannya, Bermula saat Terpergok Hendak Mencuri di Rumah Korban

YA (23) tega mencekik dan memukul keponakannya sendiri berinisial ST (22).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Paman Tega Cekik dan Pukul Keponakannya, Bermula saat Terpergok Hendak Mencuri di Rumah Korban
TribunKaltim
Ilustrasi Penganiayaan 

TRIBUNNEWS.COM - YA (23) tega mencekik dan memukul keponakannya sendiri berinisial ST (22).

Peristiwa itu bermula saat YA terpergok hendak mencuri di rumah keponakannya itu.

Korban yang tak terima dengan kejadian yang dialaminya langsung melaporkan pamannya ke polisi.

YA yang merupakan warga Kotabaru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan berhasil diamankan petugas dari Polres OKU Timur.

Tersangka berinisial YA (23) ini awalnya masuk ke rumah korban, sekira pukul 02.00 Senin (5/10/2020) kemarin.

Menurut keterangan, ia hendak melakukan pencurian di rumah korban.

Baca: Tersulut Emosi oleh Perkataan sang Istri, Pria Ini Aniaya Istrinya, Ibu Korban Teriak Minta Tolong

"Namun saat masuk ke kamar korban, ia ketauan sehingga tersangka langsung mencekik korban," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryadana saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).

Berita Rekomendasi

Tak cukup mencekik, ia juga memukul wajah korban.

Sehingga keponakan tersangka itu mengalami trauma dan rasa sakit di bagian wajah.

"Korban melapor ke Polisi karena mengalami kejadian itu," tambahnya.

Berangkat dari laporan korban, Tim Shadow Wallet melakukan penyelidikan dan pengejearan terhadap tersangka.

Berkat informasi dari jaringan, tim mendapatkan info jika tersangka sedang berada di Desa Pemetung Basuki, kecamatan BP Peliung kabupaten OKU Timur.

"Kami mendapat informasi jika tersangka hendak kabur ke daerah Lampung," katanya.

Baca: Kakak Iparnya Dirayu dan Diminta Mijit, Pemuda Ini Aniaya Pria 58 Tahun Hingga Tak Sadarkan Diri

Tim langsung bergerak ke sana untuk melakukan penangkapan.

Tersangka pun langsung diamankan tanpa perlawanan.

Saat ini tersangka diboyong ke Mapolrea OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

Ia diancam dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Saat ini sedang diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

(SRIPOKU/RM. Resha A.U)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Paman Cekik Keponakan di OKU Timur Usai Pergoki Korban Hendak Mencuri di Kamar

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas