Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria Bunuh Tetangga, Tinggalkan Dagangan Lalu Buntuti Korban, Pelaku Menusuk Pakai Pisau

Seorang pria 40 tahun nekat membunuh tetangganya sendiri. Aksi tersebut dilakukan saat korban melintas di dekat tempat pelaku berjualan.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Pria Bunuh Tetangga, Tinggalkan Dagangan Lalu Buntuti Korban, Pelaku Menusuk Pakai Pisau
wytv.com
Ilustrasi penjara-Seorang pria 40 tahun nekat membunuh tetangganya sendiri. Aksi tersebut dilakukan saat korban melintas di dekat tempat pelaku berjualan. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria 40 tahun nekat membunuh tetangganya sendiri.

Aksi tersebut dilakukan saat korban melintas di dekat tempat pelaku berjualan.

Pelaku diduga memiliki dendam terhadap korban.

Budi Rochmanto alias Bolot (40), warga Kampung Jambe Malang, RT 4 RW 2, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Wasiyem, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Sidang dakwaan terhadap Budi Rochmanto dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang secara online di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Semarang, Kamis (8/10/2020).

"Terdakwa Budi Rochmanto alias Bolot dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU Ardhika Wisnu P.

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaannya, Ardhika mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi pada 5 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB di sebuah di Gang Jambe Malang.

Baca: Kencan Pertama Duda dengan Wanita Kenalan FB Berakhir Duka, Tewas Tabrak Tembok Makam, Sempat Kejang

Baca: Bayar Jaminan Rp14 Miliar, Polisi yang Tindih George Floyd hingga Tewas Kini Bebas dari Penjara

Baca: Korban Tenggelam di Pasaman Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Sawit yang Tumbang Pinggir Sungai

Saat itu, terdakwa sedang berjualan pecel seperti biasanya di dekat Gang Jambe, RT 4 RW 2, Kelurahan Karangturi.

Kemudian terdakwa melihat korban baru pulang dari tempat kerjanya dan melintas di gang tempat terdakwa berjualan.

Kemudian terdakwa berjalan mengikuti korban dari arah belakang dengan membawa pisau yang telah dipersiapkan dan kemudian menghampiri korbannya.

Setelah jaraknya cukup dekat, terdakwa langsung menarik rambut korban dari arah belakang menggunakan tangan kirinya hingga kepala korban mendongak ke atas.

"Selanjutnya dengan cepat terdakwa Budi Rochmanto menusukkan pisau yang telah disiapkannya tersebut ke arah leher korban sebanyak 5 kali sehingga korban kehabisan darah dan meninggal," jelasnya.

Setelah puas menghabisi nyawa korban yaitu Wasiyem, terdakwa Budi Rochmanto langsung meninggalkan lokasi begitu saja.

Diungkapkannya, perbuatan terdakwa Budi Rochmanto dikarenakan dendam kepada korban karena pernah mendatanginya terkait klarifikasi tuduhan terhadap perkara pembunuhan sebelumnya.

"Akibat perbuatan terdakwa Budi Rochmanto tersebut mengakibatkan korban Wasiyem meninggal dunia di lokasi kejadian," ucapnya.

Dari hasil visum, diketahui korban meninggal dunia karena luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada bahu dan beberapa luka akibat kekerasan benda tajam.

Yaitu berupa luka tusuk pada kepala, punggung dan leher yang menembus pembuluh darah balik leher kanan.

"Sebab kematian akibat luka tusuk pada leher yang menembus pembuluh darah balik kanan yang menyebabkan pendarahan hebat," tegasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Budi Rochmanto didakwa dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, sebagaimana dakwaan primair jaksa.

Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, jaksa menjerat terdakwa Budi Rochmanto alias Bolot dengan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP.

Usai dakwaan, terdakwa Budi Rochmanto alias Bolot tidak mengajukan keberatan.

Ia mengatakan, dakwaan jaksa sudah sama persis dengan apa yang dilakukannya.

"Iya sama persis, saya tidak keberatan, yang Mulia.

Hanya saja, saya setelah melakukan perbuatan itu langsung menyerahkan diri ke polisi.

Tapi dalam dakwaan tidak disebutkan," kata terdakwa.

Hakim kemudian meminta terdakwa untuk menyampaikan keterangan menyerahkan diri tersebut saat sidang pemeriksaan mendatang.

(Tribun Jateng/m zaenal arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Dendam Kesumat, Bolot Tinggalkan Pecel Dagangannya, Ikuti Korban dan Membunuhnya di Jalan"

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas