Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Prostitusi di Pacet Mojokerto Dibongkar Polisi, Muncikari dan PSK-nya Masih Belasan Tahun

Muncikari membanderol tarif kencan dengan siswi sekolah itu senilai Rp 700.000 hingga Rp 1 juta dengan durasi selama tiga jam.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Sindikat Prostitusi di Pacet Mojokerto Dibongkar Polisi, Muncikari dan PSK-nya Masih Belasan Tahun
Tribun Manado
Ilustrasi prostitusi online - Bos prostitusi online sebut tarif kencan tertinggi mencapai Rp 20 juta. 

"Tersangka memberikan uang dari hasil prostitusi dan diserahkan kepada korban yang telah dikurangi nominalnya pertama Rp 700.000 dan yang kedua Rp 800.000," terangnya.

Dari pengakuan tersangka, prostitusi ini bermula dari perkenalan dengan korban di media sosial satu tahun lalu.

Singkat cerita, tersangka menjalin komunikasi intens dengan korban yang berakhir di ranjang penginapan vila Pacet Mojokerto.

Setelah tersangka berhubungan layaknya suami istri dengan korban dan membayar separuh dari tarif kencan, kemudian dia menawarkan korban saat ada pria hidung belang yang menginginkan layanan plus-plus.

Korban mengiyakan, diduga lantaran faktor perekonomian yang ditambah adanya permasalahan dalam keluarganya.

"Status korban adalah siswi atau pelajar SMA meski usianya sudah 18 tahun," ucap Dony.

Sementara tersangka Sofyan Maulana mengaku bersalah dan kapok tidak akan mengulangi perbuatanya yang telah menyeretnya mendekam dibalik jeruji besi.

Berita Rekomendasi

"Baru pertama kali saya tidak akan mengulangi dan terakhir saya seperti ini," ujarnya.

Sofyan mengatakan, dia sudah satu tahun kenal korban melalui Facebook.

Ia menawarkan korban untuk melayani hasrat seksual sesuai permintaan pelanggan.

"Saya tahu memang anaknya begitu, tidak kali ini saja juga dengan teman-temannya termasuk saya juga pernah sama dia ya membayar tarif yang sama sehingga saya menawarkan kalau ada pria lain," pungkasnya.

Tersangka Sofyan Maulana (18) dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Sedangkan M Agung Mulyono (20) dijerat Pasal 88 Jo 761 yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Penyedia Layanan Esek-esek di Penginapan Pacet Mojokerto Dibongkar, Dua Siswi SMA Dijadikan Objek

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas