3 Pasang Remaja yang Gelar Pesta Seks di Rumah Kosong Ditahan, Diduga Beraksi karena Suka Sama Suka
Tiga pasangan ABG yang melakukan pesta seks di rumah kosong kini masih ditahan. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan pada enam remaja tersebut.
Editor: Miftah
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
TRIBUNNEWS.COM- Tiga pasangan ABG yang melakukan pesta seks di rumah kosong kini masih ditahan.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan pada enam remaja tersebut.
Motif sementara aksi perzinaan tersebut karena suka sama suka.
Kasus tiga pasangan anak baru gede (ABG) yang melakukan ‘pesta seks’ atau ‘ngamar bareng’ di rumah kosong sempat menghebohkan masyarakat di Pidie.
Betapa tidak, dari enam pelaku yang terlibat, dua di antaranya remaja usia 19 dan 18 tahun, serta empat pelaku malah masih anak di bawah umur.
Ironisnya, ketiga pasangan tersebut telah melakukan perbuatan zina itu sebanyak tiga kali, selama empat hari mereka ‘ngamar bareng’ di rumah kosong tersebut.
Aksi tak terpuji tiga pasangan mesum ini berakhir setelah pada Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, digerebek warga sebuah desa di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.
Baca: Belasan Mahasiswi UIN Alauddin Makassar Jadi Korban Teror Video Call Cabul Pria Tidak Dikenal
Baca: Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil 7 Bulan, Terungkap saat Korban Mengeluh Sakit Perut
Baca: Seorang Kakek 58 Tahun Cabuli Tetangga yang Alami Keterbelakangan Mental, Korban Hamil 5 Bulan
Warga pun membawa keenam muda mudi tersebut ke meunasah desa setempat diperiksa dan kemudian dimandikan, sebelum kemudian berujung ke polisi.
" Ketiga pasangan itu masih kita tahan di sel Mapolres Pidie karena pelaku masih kita periksa," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Kamis (8/10/2020).
Kasat Reskrim menyebutkan, ketiga pasangan yang melakukan perzinaan itu, motif sementara diduga karena suka sama suka.
Ketiga pasangan tersebut akan dibidik dengan Pasal 25 Juncto Pasal 23, dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Namun begitu, papar Kasat Reskrim, berkas perkara mereka akan dibuat secara terpisah, mengingat keenam pelaku masih di bawah umur.
" Kita masih mendalami kasus tiga pasangan yang ditangkap di rumah kosong tersebut," pungkas Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra MH.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Ini Motif 3 Pasangan ABG ‘Ngamar Bareng’ di Rumah Kosong Selama 4 Hari, Begini Pengusutan Kasusnya"