DPRD dan Gubernur Sumbar Surati Presiden Jokowi, Respon Atas Penolakan UU Cipta Kerja
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menyurati Presiden Joko Widodo tertanggal 8 Oktober 2020 yang dikirim pada Jumat (9/10/2
Editor: Emil Mahmud
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menyurati Presiden Joko Widodo tertanggal 8 Oktober 2020 yang dikirim pada Jumat (9/10/2020).
Pengiriman surat oleh DPRD Sumbar kepada Presiden RI itu dibenarkan Ketua DPRD Sumbar Supardi saat dihubungi wartawan pada Jumat sore.
Supardi mengatakan dalam surat tersebut, pihaknya memohon agar Presiden RI tidak melaksanakan Undang-undang tentang Cipta Kerja.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar presiden segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut dan menggantikan omnibus law UU Cipta Kerja.
Baca: Jokowi Kupas Hoaks Seputar UU Cipta Kerja, dari Gaji per Jam, PHK Sepihak hingga Cuti: Tidak Benar
Baca: Penjelasan Jokowi kepada para Gubernur: UU Cipta Kerja untuk Buka Lapangan Kerja bagi Pengangguran
"Surat sebetulnya sore kemarin dibuat, terus dikirim siang tadi (Jumat 9/10/2020-red). Itu surat keempat sebab aksi unjuk rasa diikuti sejumlah elemen di DPRD."
"Setiap yang demo langsung kirim surat. Ini surat keempat dan terakhir," tutur Supardi.
Ia menjelaskan, surat pertama, kedua, dan ketiga hanya pengantar untuk disampaikan kepada presiden usulan dari berbagai elemen masyarakat yang tiba di DPRD dua hari ini.
"Kamibuat surat minta ke presiden agar bisa meninjau kembali dan mengganti UU tersebut dengan Perppu," tambah Supardi.
Pihaknya mendesak agar Presiden segera menerbitkan Perppu. Karena itu juga permintaan masyarakat dari Sabang sampai Merauke.