Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Beristri Nekat Setubuhi Bocah 10 Tahun hingga 2 Kali, Pelaku Iming-imingi HP dan Pulsa

Seorang pria beristri berinisial Ar alias Bj (35) nekat menyetubuhi bocah 10 tahun. Pelaku bahkan sudah dua kali melancarkan aksinya.

Editor: Miftah
zoom-in Pria Beristri Nekat Setubuhi Bocah 10 Tahun hingga 2 Kali, Pelaku Iming-imingi HP dan Pulsa
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi diperagakan oleh model- Seorang pria beristri berinisial Ar alias Bj (35) nekat menyetubuhi bocah 10 tahun. Pelaku bahkan sudah dua kali melancarkan aksinya. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria beristri berinisial Ar alias Bj (35) nekat menyetubuhi bocah 10 tahun.

Pelaku bahkan sudah dua kali melancarkan aksinya.

Pelaku merayu korban dengan iming-iming ponsel dan pulsa.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris mengatakan, pria beristri dan anak satu itu diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami.

Kejadian tersebut terjadi, Minggu (4/10/2020) siang.

Pelaku menyetubuhi korban di rumah kosong di Kecamatan Lawang Wetan, Muba.

"Tersangka merayu korbannya dengan iming-iming akan dibelikan handphone dan pulsa,” kata Deli, Kamis (8/10/20).

Baca: Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil 7 Bulan, Terungkap saat Korban Mengeluh Sakit Perut

Baca: Seorang Kakek 58 Tahun Cabuli Tetangga yang Alami Keterbelakangan Mental, Korban Hamil 5 Bulan

Berita Rekomendasi

Karena termakan bujuk rayu, korban menuruti perbuatan tersangka.

Namun waktu akan disetubuhi, korban sempat coba berontak namun tak berdaya.

“Ini yang kedua kalinya, sebelumnya korban Melati bulan terakhir juga sudah satu kali disetubuhi pelaku. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya,”ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 JoPasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,”tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Diiming-imingi Handphone dan Pulsa, Bocah di Muba 2 Kali Disetubuhi Pria Beristri"

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas